Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Video - GTN Sepak Bola - GTN Otomotif - GTN Pendidikan - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Kesehatan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Satresnarkoba Polresta Serang Kota Tangkap Pengedar Obat Keras Tanpa Izin

by Gardatipikornews
04 Juni 2022 - 161 Views
Serang, Banten | Gardatipikornews.com - Satresnarkoba Polresta Serang Kota menangkap tersangka SI (35) yang mengedarkan obat keras jenis tramadol dan hexymer. Dia ditangkap disebuah bengkel yang berlokasi di Margaluyu, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Banten pada Rabu (01/06) malam. Kasat Resnarkoba Polresta Serang Kota, AKP Agus Ahmad Kurnia mengatakan, “Tersangka diduga menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, memiliki, menyimpan dan menjadi perantara jual beli obat-obatan jenis tramadol dan hexymer.” kata Agus Ahmad Kurnia pada Jumat (03/06). Satresnarkoba Polresta Serang Kota menemukan obat-obatan sebanyak 24 butir tramadol, 114 butir hexymer dan uang tunai hasil penjualan sebesar 250 ribu. Kini SI sudah mendekam di penjara Rumah tahanan (Rutan) Polresta Serang Kota untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Polisi berjanji akan mengembangkan kasus tersebut dan menyatakan perang terhadap peredaran narkoba. Saat ditemui Kanit II Satresnarkoba Polresta Serang Kota Ipda Charles Rio Valentin Pardede mengatakan, "Pelaku dikenakan pasal 197 sub pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan." ujarnya pada Jumat (03/06). (

Humas | Arul.Red@ksi.gtn.com


)   A. Royani
Sebelumnya
DISDUKCAPIL Kabupaten Sukabumi Berikan Pelayanan Terbaik Buat...
Selanjutnya
DPC PWRI Kabupaten Tasikmalaya Soroti Maraknya Oknum PNS Rangkap Jabatan Ketua Dan Anggota BPD, Ini...

Berita Terkait :