Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Video - GTN Sepak Bola - GTN Otomotif - GTN Pendidikan - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Kesehatan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

DPC PWRI Kabupaten Tasikmalaya Soroti Maraknya Oknum PNS Rangkap Jabatan Ketua Dan Anggota BPD, Ini Jawaban Ketua PABPDSI Dan Bupati Ade

by Gardatipikornews
04 Juni 2022 - 660 Views
Tasikmalaya, Jawa Barat | Gardatipikornews.com - Maraknya oknum pegawai negeri sipil (PNS) baik guru ataupun guru pemangku jabatan Kepala Sekolah yang merangkap jabatan sebagai Ketua dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Tasikmalaya menjadi perbincangan sejumlah tokoh dan kalangan, pasalnya, hampir diatas 50% Ketua dan anggota BPD di setiap Desa dari 39 Kecamatan dan sebanyak 349 Desa se-Kabupaten Tasikmalaya adalah pegawai negeri sipil (PNS). Meskipun sudah sangat jelas beberapa peraturan dan perundang-undangan dengan sejumlah sanksi tegas sampai sanksi pemberhentian secara tidak hormat yang melarang keras Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilarang menduduki jabatan rangkap, yang dimaksud dengan menduduki jabatan rangkap adalah Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam jabatan struktural merangkap jabatan fungsional. Namun hal tersebut masih tidak membuat gentar sejumlah oknum PNS yang ada di Kabupaten Tasikmalaya untuk tetap melanggarnya dan yang lebih mirisnya lagi hal tersebut terkesan adanya pembiaran dari Dinas terkait sampai dengan pejabat utama Pemerintah Daerah (PEMDA) setempat seperti Bupati yang dimana telah memberikan SK dan melantiknya sebagai Ketua BPD. Ketua Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPC PWRI) Kabupaten Tasikmalaya Arief Cahyadin, S.Pd., langsung angkat bicara saat dikonfirmasi sejumlah awak media yang tergabung di DPC PWRI menyikapi maraknya sejumlah oknum PNS yang merangkap jabatan sebagai Ketua ataupun anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di setiap Desa yang ada di Kabupaten Tasikmalaya, Arief pun dengan tegas mengatakan jika hal itu sangat bertentangan dengan sejumlah peraturan pemerintah dan perundang-undangan yang sudah ditetapkan, selain itupun dirinya mengatakan jika hal tersebut bisa masuk kedalam ranah Korupsi. "Jika ada seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) apalagi Kepala Sekolah yang merangkap jabatan sebagai BPD di Pemerintahan Desa, hal itu sudah sangat jelas bertentangan dengan sejumlah peraturan pemerintah dan perundang-undangan yang sudah ditetapkan bagi pegawai negeri sipil dilarang keras rangkap jabatan apalagi menjadi Ketua dan anggota BPD, karena rangkapan jabatan itulah dianggap telah merugikan keuangan negara berdasarkan Undang-undang (UU) Desa Nomor 6 Tahun 2014, Pasal 29 huruf (i) Junto Pasal 51 huruf (i) tentang penyelenggara negara yang merangkap jabatan. Sementara didalam PP.NO.29 Tahun 1997 dan di rubah menjadi PP.NO.47 Tahun 2005 serta di kuatkan dan di tegaskan dengan Peraturan Kepala ( PERKA) Badan Kepegawaian Negara (BKN) NO.39 Tahun 2007 dan selanjutnya terbit PP.NO.100 Tahun 2000 yang intinya peraturan tersebut melarang PNS (ASN) Guru yang di beri tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah, adalah Pegawai fungsional karena yang bersangkutan sudah diberi Gaji dan tunjangan sertifikasi guru, jadi intinya dilarang merangkap jabatan jadi Ketua atau anggota BPD, dan tidak di benarkan menerima lagi Honorium atau penghasilan tetap (SILTAP) dari anggaran Dana Desa (ADD), jika hal ini di lakukan, tentunya ada indikasi Gratifikasi tindak pidana korupsi dan melanggar peraturan pemerintah no 53 tahun 2010 tentang displin Pegawai Negeri Sipil (PNS), Karena secara Logika tidak mungkin seorang PNS seperti Kepala Sekolah mampu bekerja sebagai Ketua atau anggota BPD, tentunya yang bersangkutan harus Fokus kepada tupoksinya sebagai kepala Sekolah", tegas Arief. Sebelumnya pemberitaan ini diterbitkan, Ketua Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) Kabupaten Tasikmalaya Hilmansyah, MH., saat dikonfirmasi oleh tim AnalisNews.co.id pada saat dirinya menghadiri acara peningkatan kapasitas BPD tingkat Kecamatan Cigalontang, (Kamis, 2 Juni 2022) yang diselenggarakan di ruang aula Balai Desa Pusparaja Kecamatan Cigalontang Kabupaten Tasikmalaya mengatakan, hampir 60% Ketua dan anggota BPD di Kabupaten Tasikmalaya adalah ASN, bahkan ada yang TNI, POLRI, menurutnya hal itu tidak dipermasalahkan karena tidak ada aturan jelasnya dan dipilihnya oleh masyarakat dan BPD belum mendapatkan gaji tetap selain tunjangan saja. "Ya memang persentasenya Ketua BPD dan anggota BPD di Kabupaten Tasikmalaya hampir 60% bahkan ada yang TNI, POLRI Pak, namun karena aturannya tidak jelas, maka selama ini tidak dipermasalahkan ASN bahkan TNI POLRI jadi BPD, karena alasannya BPD dipilih oleh masyarakat bukan oleh golongan politik sepanjang amanah dan untuk pengabdian, hal itu tertuang dalam PERMENDAGRI nomor 110 itu tidak dipermasalahkan pak, yang tidak boleh itu kalau BPD merangkap jadi perangkat Desa pak, tapi kalau ASN jadi BPD sepanjang selama ini BPD tidak dapat gaji selain tunjangan dan pengabdian saja boleh, kecuali kalau BPD sudah dapat gaji mungkin ASN tidak boleh jadi BPD pak", ucap Hilmansyah. Diwaktu dan tempat yang sama, Bupati Kabupaten Tasikmalaya Ade Sugianto saat dikonfirmasi tim AnalisNews.co.id mengatakan, PNS merangkap jabatan menjadi Ketua atau anggota BPD selama ini tidak ada permasalahan sepanjang dirinya mampu menjaga tanggungjawab nya sebagai PNS. "Selama ini sebetulnya tidak ada permasalahan, selama hal tersebut mampu menjaga tugasnya termasuk tugas utamanya sebagai PNS", ucap Bupati Kabupaten Tasikmalaya. Sejumlah larangan pegawai negeri sipil merangkap jabatan yang diantaranya tertuang dalam ; PP no. 29 tahun 1997 tentang PNS yang menduduki jabatan rangkap, PP no. 47 tahun 2005 tentang Perubahan atas PP no. 29 tahun 1997 tentan PNS yang menduduki jabatan rangkap, PP no. 30 tahun 1980 tentang peraturan displin PNS (sudah diganti dengan PP no.53 tahun 2010), PP nomor 53 Tahun 2010: Disiplin Pegawai Negeri Sipil (situs asli) , pengganti PP no. 30 tahun 1980. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pegawai Negeri Sipil Yang Menduduki Jabatan Rangkap. Sementara didalam PP.NO.29 Tahun 1997 dan di rubah menjadi PP.NO.47 Tahun 2005 serta di kuatkan dan di tegaskan dengan Peraturan Kepala ( PERKA) Badan Kepegawaian Negara (BKN) NO.39 Tahun 2007 dan selanjutnya  terbit PP.NO.100 Tahun 2000. Seperti yang diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, mengenai larangan PNS Rangkap Jabatan terkecuali untuk Jabatan Administrator atau Jabatan Pimpinan Tinggi yang kompetensi dan bidang tugas jabatannya sama dan tidak dapat dipisahkan dengan kompetensi dan bidang tugas Jabatan Fungsional. Karena rangkapan jabatan itulah dianggap telah merugikan keuangan negara berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014, Pasal 29 huruf (i) Junto Pasal 51 huruf (i) tentang penyelenggara negara yang merangkap jabatan. Anggota BPD yang telah terpilih tidak bisa mencalonkan diri sebagai Calon Legislatif pada Pileg nanti. Ini sesuai Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 serta UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa. Dalam aturan tersebut Anggota BPD tidak boleh rangkap jabatan. (

PWRI kab.Sukabumi | Red@ksi.gtn.com


)
Sebelumnya
Satresnarkoba Polresta Serang Kota Tangkap Pengedar Obat Keras Tanpa...
Selanjutnya
Pilkades 2022 Kabupaten Bangka Barat, Polres Babar Awasi Money...

Berita Terkait :