Selanjutnya untuk perubahan karana kesalahan redaksional ada dasarnya berdasarkan Permendagri No 74 Tahun 2015 tentang Tata Cara Perubahan Elemen Data Penduduk Dalam Kartu Tanda Penduduk Elektronik, maka dasarnya ada Akte Kelahiran Dan Ijazah kecuali untuk perubahan Nama harus ada penetapan Pengadilan.ungkapnya
Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk ( Drs. Soheh Abdurahman, M.Pd ) Menegaskan " Bahwa pembuatan KTP, KK, AKTE KELAHIRAN tidak dipersulit dan ( TIDAK DI PUNGUT BIAYA / GRATIS )".Kami harapkan untuk pembuatan KK,KTP atau AKTE Kelahiran yang datang harus warga yang bersangkutan terkecuali bagi yang disabilitas , yang sakit , petugas Disdukcapil akan datang sendiri ke rumah itu pun apabila ada pelaporan.
"Adapun aturan bagi masyarakat atau penduduk yang mau membuat KTP yang wajib katagori di umur / usia 17 Tahun ke atas, hanya sekar ang ada aturan baru itu bagi yang menikah di bawah usia perempuan 19 Tahun Laki- Laki 21 Tahun maka dengan sangat hormat tidak bisa di buatkan KK sendiri tapi masih ikut KK orang tuanya.
Untuk pelayanan DISDUKCAPIL Kabupaten Sukabumi setiap Harinya sampai 1000 orang lebih, dan untuk UPT di wilayah itu sampai 400 Orang perhari. Kata Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk ( Drs. Soheh Abdurahman, M.Pd ) Kepada Media Gardatipikotnes.com.
Pewarta : Taji & Asp.Red@ksi.gtn.com