Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Video - GTN Sepak Bola - GTN Otomotif - GTN Pendidikan - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Kesehatan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

DISDUKCAPIL Kabupaten Sukabumi Berikan Pelayanan Terbaik Buat Masyarakat

by Gardatipikornews
04 Juni 2022 - 890 Views
Sukabumi, Jawa Barat | Gardatipikornews.com - Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sukabumi cepat tanggap dalam pembuatan KTP terhadap Masyarakat, dalam pelayanan masyarakat sangat membantu dan setiap pembuatan KTP. Jum'at. 03/06/22 Saat kami mewancara Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk ( Drs. Soheh Abdurahman, M.Pd ) Mengatakan " Saya mewakili Pa Kadis, "berdasarkan aturan secara teknis mengacu ke PERPRES No. 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, kemudian dari sisi penerapannya maka di tetapkan lah SOP sehingga penduduk yang memohon yang di laporkan ke DISDUKCAPIL Kabupaten Sukabumi maka semuanya harus memenuhi persyaratan sesuai dengan PP. No. 96 Tahun 2018, kemudian setelah memenuhi persyaratan maka penduduk kami layani karna itu merupakan Hak Warga Negara dan hak sipil penduduk untuk pembuatan KTP, KK dan Akte Kelahiran,tidak ada yg di tolak asal sesuai dengan persyaratan. Selanjutnya untuk perubahan karana kesalahan redaksional ada dasarnya berdasarkan Permendagri No 74 Tahun 2015 tentang Tata Cara Perubahan Elemen Data Penduduk Dalam Kartu Tanda Penduduk Elektronik, maka dasarnya ada Akte Kelahiran Dan Ijazah kecuali untuk perubahan Nama harus ada penetapan Pengadilan.ungkapnya Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk ( Drs. Soheh Abdurahman, M.Pd ) Menegaskan " Bahwa pembuatan KTP, KK, AKTE KELAHIRAN tidak dipersulit dan ( TIDAK DI PUNGUT BIAYA / GRATIS )".Kami harapkan untuk pembuatan KK,KTP atau AKTE Kelahiran yang datang harus warga yang bersangkutan terkecuali bagi yang disabilitas , yang sakit , petugas Disdukcapil akan datang sendiri ke rumah itu pun apabila ada pelaporan. "Adapun aturan bagi masyarakat atau penduduk yang mau membuat KTP yang wajib katagori di umur / usia 17 Tahun ke atas, hanya sekar ang ada aturan baru itu bagi yang menikah di bawah usia perempuan 19 Tahun Laki- Laki 21 Tahun maka dengan sangat hormat tidak bisa di buatkan KK sendiri tapi masih ikut KK orang tuanya. Untuk pelayanan DISDUKCAPIL Kabupaten Sukabumi setiap Harinya sampai 1000 orang lebih, dan untuk UPT di wilayah itu sampai 400 Orang perhari. Kata Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk ( Drs. Soheh Abdurahman, M.Pd ) Kepada Media Gardatipikotnes.com.

Pewarta : Taji & Asp.Red@ksi.gtn.com


Sebelumnya
Sambut Hari Bhayangkara ke-76, Polri Ajak Masyakarat Berkarya Lewat Sederet...
Selanjutnya
Satresnarkoba Polresta Serang Kota Tangkap Pengedar Obat Keras Tanpa...

Berita Terkait :