"masing-masing pihak tetap dengan asumsi mereka, bahwa lahan klaim pak santo itu pihak perusahaan pt sari persada raya dapat beli dari masyarakat desa telang, sementara pak santo menjelaskan bahwa dia dapat beli dari masyarakat desa simpang bayat, sementara lahan pak Santo tersebut memang berada di wilayah desa simpang bayat.
Santo pernah menjelaskan ke pihak media nasional Gardatipikornews.com bahwa Sekretaris desa simpang bayat belum pernah mengeluarkan surat akte jual- beli dengan pihak perusahaan pt sari persada raya (PT SPR)
"kak sekdes kami ngomong belum pernah merasa mengeluarkan surat akte jual-beli dengan pihak perusahaan pt sari persada raya kak, sampai saat ini kak,lagi pulo logika be kak lahan aku dapat beli dari masyarakat desa Simpang Bayat itu wilayah nyo masuk desa Simpang Bayat,bukan desa telang kak,yang kato wong PT SPR itu kak,begitu kata
"Santo menjelaskan ketika di komfermasi oleh awak media nasional garda tipikor news lewat hp ketika itu,pada rapat mediasi hari Senin tanggal 20 Maret 2023 pihak pt.sari persada raya ( PT SPR) menghadirkan masyarakat telang yang di anggap oleh pt sari persada raya (PT SPR) pernah jual lahan pt sari persada raya (PT SPR)
pada waktu itu waktu pembukaan lahan pt sari persada raya ( PT SPR) akhirnya keputusan dalam mediasi tersebut bahwa akan ada pertemuan lagi rapat mediasi lagi untuk menghadirkan para saksi yang tahu asal usul lahan tersebut itu permintaan dari perusahaan,dan pihak pak santo juga siap menghadirkan saksi kunci bagaimana pak santo mendapatkan lahan nya tersebut sesuai dokumen yang dimiliki oleh oleh pak santo.
( LAPORAN: @rwani.gtn.Kabiro Muba
)