Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Video - GTN Sepak Bola - GTN Otomotif - GTN Pendidikan - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Kesehatan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

MEDIASI ANTARA PAK SANTO DENGAN PIHAK PT SARI PERSADA RAYA ( PT.SPR)DI FASILITASI OLEH PEMERINTAHAN KECAMATAN BAYUNG LENCIR

by Gardatipikornews
21 Maret 2023 - 99 Views
BAYUNG LENCIR| Gardatipikornews.com//  Pemerintah kecamatan bayung lencir pada hari Senin tanggal 20 Maret 2023, memfasilitasi tempat bermeditasi antara pak Santo masyarakat desa simpang bayat kecamatan bayung lencir dengan pihak. perusahaan pt sari persada raya (PT SPR)dari pihak kecamatan di wakili oleh bapak hidayat sebagai kasi perizinan dikantor camat bayung lencir,dan staf nya bapak Juanda, selanjutnya dari pihak pak Santo dihadiri oleh mantan kades simpang Bayat Alex, fatur rohman SE selaku kepala desa simpang bayat,rasid sekretaris desa simpang bayat dan beberapa perangkat desa simpang bayat yang hadir. Sementara pihak perusahaan pt sari persada raya ( PT SPR)di wakili oleh humas ADR group pak yakub,pak mr.sembiring selaku manager pt sari persada raya (PT SPR)pak eldi humas lapangan pt sari persada raya ( PT SPR) Adapun Yusni mantan kepala desa telang sebagai humas pt sari persada raya ( PT SPR) wakil pak Yakub dari ADR group dalam rapat mediasi tersebut belum mendapatkan hasil yang baik. "masing-masing pihak tetap dengan asumsi mereka, bahwa lahan klaim pak santo itu pihak perusahaan pt sari persada raya dapat beli dari masyarakat desa telang, sementara pak santo menjelaskan bahwa dia dapat beli dari masyarakat desa simpang bayat, sementara lahan pak Santo tersebut memang berada di wilayah desa simpang bayat. Santo pernah menjelaskan ke pihak media nasional Gardatipikornews.com bahwa Sekretaris desa simpang bayat belum pernah mengeluarkan surat akte jual- beli dengan pihak perusahaan pt sari persada raya (PT SPR) "kak sekdes kami ngomong belum pernah merasa mengeluarkan surat akte jual-beli dengan pihak perusahaan pt sari persada raya kak, sampai saat ini kak,lagi pulo logika be kak lahan aku dapat beli dari masyarakat desa Simpang Bayat itu wilayah nyo masuk desa Simpang Bayat,bukan desa telang kak,yang kato wong PT SPR itu kak,begitu kata "Santo menjelaskan ketika di komfermasi oleh awak media nasional garda tipikor news lewat hp ketika itu,pada rapat mediasi hari Senin tanggal 20 Maret 2023 pihak pt.sari persada raya ( PT SPR) menghadirkan masyarakat telang yang di anggap oleh pt sari persada raya (PT SPR) pernah jual lahan pt sari persada raya (PT SPR) pada waktu itu waktu pembukaan lahan pt sari persada raya ( PT SPR) akhirnya keputusan dalam mediasi tersebut bahwa akan ada pertemuan lagi rapat mediasi lagi untuk menghadirkan para saksi yang tahu asal usul lahan tersebut itu permintaan dari perusahaan,dan pihak pak santo juga siap menghadirkan saksi kunci bagaimana pak santo mendapatkan lahan nya tersebut sesuai dokumen yang dimiliki oleh oleh pak santo. (

LAPORAN: @rwani.gtn.Kabiro Muba


)
Sebelumnya
Diduga Ketua PKBM Sinar Baru Cidolog Kabupaten Sukabumi Melanggar Dari...
Selanjutnya
Irjen Pol Drs Djoko Poerwanto, Buka Rakernis Biro SDM Polda...

Berita Terkait :