Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Video - GTN Sepak Bola - GTN Otomotif - GTN Pendidikan - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Kesehatan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Diduga Ketua PKBM Sinar Baru Cidolog Kabupaten Sukabumi Melanggar Dari Aturan

by Gardatipikornews
21 Maret 2023 - 58 Views
Sukabumi| Gardatipikornews.com// PKBM Sinar baru yang diketuai oleh ibu Lilis Mulyani sampai saat ini masih menutup diri dan enggan menemui tim seputarindonesia.co.id. Namun setelah tim menelusuri lebih lanjut terkait PKBM yang beralamat di Desa Tegallega Kecamatan Cidolog Kabupaten Sukabumi, ada beberapa fakta yang kami dapatkan kembali dari lapangan. Pertama, diketahui ibu Lilis Mulyani sang ketua pkbm status kepegawaiannya sudah diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Bukan sebuah rahasia, semua orang pun mengetahui bahwa P3K mempunyai gaji pokok dan mendapatkan tunjangan. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden RI Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan P3K yaitu: Gaji PPPK Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200 Gaji PPPK Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900 Gaji PPPK Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200 Gaji PPPK Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600 Gaji PPPK Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700 Gaji PPPK Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800 Gaji PPPK Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900 Gaji PPPK Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100 Gaji PPPK Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000 Gaji PPPK Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000 Gaji PPPK Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800 Gaji PPPK Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800 Gaji PPPK Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100 Gaji PPPK Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300 Gaji PPPK Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900 Gaji PPPK Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100 Gaji PPPK Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500 Kemudian, dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2020 pasal 4 ayat 1 disebutkan bahwa WNI yang diangkat sebagai P3K mendapatkan tunjangan sesuai dengan tunjangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di instansi pemerintah tempat yang bersangkutan bekerja. Adapun tunjangan yang didapat adalah: • Tunjangan Keluarga • Tunjangan Pangan • Tunjangan Jabatan Struktural • Tunjangan Jabatan Fungsional, atau • Tunjangan lainnya. Mengacu kepada Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 tentang petunjuk teknis pengelolaan dana bantuan operasional satuan Pendidikan, yang didalamnya menegaskan bahwa salah satu syarat pendidik dan/atau tenaga kependidikan tepatnya tercantum pada Pasal 44 ayat (2) poin D yang berbunyi “Belum memiliki gaji pokok sesuai dengan ketentuan perundang-undangan bagi pendidik atau tenaga kependidikan dalam melaksanakan tugas dari Satuan Pendidikan yang bersangkutan” Apakah itu artinya ibu Lilis diduga mempunyai double job atau pekerjaan ganda yang tidak sesuai alias melenceng dari peraturan yang berlaku? Mengapa ini bisa terjadi? Kedua, berdasarkan keterangan dari salah satu narasumber yang mengakui sebagai bendahara yang tercantum dalam akta notaris PKBM Sinar Baru. Diduga selama berdirinya PKBM, beliau tidak pernah diikutsertakan dalam kegiatan atau administrasi apapun. Beliau menuturkan, jika memang ada pergantian maka disitu harus jelas 1. Apakah karena pengunduran diri atau pemecatan? tentunya dengan alasan atau sebab yang jelas dibuktikan dengan surat tertulis. 2. PKBM Sinar Baru harus menunjukan akta notarisnya, jika ada perubahan organisasi struktural tentunya harus ada keluaran akta notaris terbaru. Apabila dijabarkan, maka tugas dan tanggungjawab seorang Bendahara adalah sebagai berikut: 1. Bersama-sama Ketua Pengelola membuka rekening bank atas nama PKBM 2. Menerima dan mengelola keuangan 3. Menyusun rencana kebutuhan anggaran PKBM 4. Mengeluarkan dan mendistribusikan keuangan PKBM sesuai kebutuhan dan atas persetujuan Ketua 5. Mencatat transaksi keuangan pada pembukuan keuangan PKBM 6. Menyusun laporan keuangan bulanan, semester dan tahunan PKBM Jika syarat dalam pencairan Dana Bantuan Operasional harus ada tandatangan dari bendahara, lantas siapa yang menandatanganinya? Apakah diduga terjadi pemalsuan tandatangan ? ( Sumber : Si.co.id | @Red@ksi.com )
Sebelumnya
Rapat Pemilihan Pengurus Pimpinan Ranting Masa Bakti 2023 -2025 Dihadiri Ketua Fraksi PDIP DPRD...
Selanjutnya
MEDIASI ANTARA PAK SANTO DENGAN PIHAK PT SARI PERSADA RAYA ( PT.SPR)DI FASILITASI OLEH PEMERINTAHAN...

Berita Terkait :