Sukabumi, Jawa Barat || Gardatipikornews.com -- Gelombang protes datang dari kalangan jurnalis di Kabupaten Sukabumi menyusul beredarnya unggahan akun media sosial @Rere Said Subakti yang dinilai merendahkan profesi wartawan. Unggahan tersebut menyebut jurnalis yang menyoroti persoalan tiket masuk kawasan wisata Ujunggenteng dengan istilah “wartawan bodrex”.
Konten bernada sindiran itu langsung menuai reaksi keras. Sejumlah wartawan menilai pernyataan tersebut tidak hanya tidak etis, tetapi juga berpotensi merusak citra dan martabat profesi jurnalistik.
Kalangan pers menegaskan bahwa kritik terhadap kebijakan publik, termasuk pengelolaan objek wisata, merupakan bagian dari tugas jurnalistik yang sah. Fungsi kontrol sosial yang dijalankan wartawan dinilai penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas, terutama pada sektor yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat.

Seorang jurnalis di Sukabumi menyampaikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti persoalan tersebut dengan langkah serius. Upaya klarifikasi terhadap pemilik akun menjadi langkah awal, namun tidak menutup kemungkinan ditempuh jalur hukum jika tidak ada itikad baik.
Dari sisi regulasi, pernyataan yang mengandung unsur penghinaan atau pencemaran nama baik di ruang digital dapat berimplikasi hukum. Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), khususnya terkait larangan penyebaran konten bermuatan penghinaan. Selain itu, aturan dalam KUHP juga mengatur sanksi terhadap tindakan pencemaran nama baik dan fitnah.
Para jurnalis berharap polemik ini dapat segera diselesaikan secara terbuka melalui klarifikasi dan permintaan maaf. Namun, mereka juga menegaskan komitmennya untuk menjaga kehormatan profesi dari segala bentuk pelecehan.
Peristiwa ini sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat luas agar lebih bijak dalam bermedia sosial serta menghargai peran profesi lain, termasuk wartawan yang bekerja menyampaikan informasi untuk kepentingan publik.
Pewarta : Sumardi GTN**