Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Video - GTN Sepak Bola - GTN Otomotif - GTN Pendidikan - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Kesehatan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Terlapor Tindak Pidana di Oku Timur ( OKUT ) Diamankan Personil Satlantas Polres Banyuasin

by Gardatipikornews
13 Januari 2024 - 819 Views
Palembang |

Gardatipikornews.com

  - Pelarian para pelaku terlapor penggelapan dalam Jabatan di Kabupaten Oku Timur ( OKUT ) berhasil diamankan personil Satlantas Polres Banyuasin saat melintasi wilayah hukum resort banyuasin. Kasat Lantas Polres Banyuasin AKP Indrowono saat dikonfirmasi oleh Humas Polres Banyuasin mengatakan, pada hari kamis tanggal 11 Januari 2024 sekira pukul 15.30 Wib personil piket Unit turjawali Satlantas Polres Banyuasin mendapatkan informasi dari Personil Polsek Martapura ( Oku Timur ) bahwa 1 orang terlapor dengan Perkara Penggelapan dalam jabatan yang dimaksud pada Pasal 374 KUHP Dana pada PT. WMK melintasi wilayah hukum Polres Banyuasin. Kemudian sambungnya, posisi terakhir Pelaku Tindak Pidana tersebut berada di seputaran Jalan Lintas Timur kilometer 29 Kecamatan Sembawa, menggunakan kendaraan R4 jenis minibus merk Toyota Yaris warna hitam dengan NoPol B 1117 WFS datang dari arah Palembang menuju Jambi. Mendapat info tersebut 2 orang personil Satlantas Aipda Syaipul Aman dan Brigpol Muhammad Redo Ardino melaksanakan giat patroli untuk pemantauan kendaraan yang dimaksud, sedangkan 2 personil lainnya Aiptu Nurman dan Bripka Andri Nopan melakukan penghadangan di depan pos Lantas kilometer 42. “Personil yang melaksanakan patroli dari arah Jambi tujuan arah Palembang menggunakan Motor R2 an. Aipda Syaipul dan Brigpol Redo melihat kendaraan yang dimaksud melintas di Jalan Lintas Timur kilometer 40 seputaran Kelurahan kayu Ara Kuning, Banyuasin III yang datang dari arah Palembang tujuan arah Jambi,” Jelas Indrowono. Personil lalu balik kanan dan melakukan pengejaran terhadap kendaraan yang dimaksud, kemudian digiring untuk dihentikan di depan Pos Lantas kilometer 42 dan dilanjutkan dengan pemeriksaan dokumen kendaraan berikut barang bawaan terlapor. “Selanjutnya terlapor diamankan dan diserahkan ke piket SPKT Polres Banyuasin, kemudian personil polres Banyuasin berkoordinasi dengan Personil Polsek Martapura, Polres OKU Timur ( OKUT ) untuk dilaksanakan penjemputan serta serah terima terhadap terlapor,” tutup Indrowono. Pewarta : DONY
Sebelumnya
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pariaman Menjatuhkan Vonis Hanya 8 Bulan Terhadap Anggota DPRD...
Selanjutnya
Kenal Pamit Kapolres Lama, Menyambut Kapolres Baru, Bupati Sukabumi: Terimakasih Atas Sinergitas...

Berita Terkait :