Gardatipikornews.com
- Anggota DPRD Padang Pariaman, Januar Bakri melakukan tindakan tabrak lari terhadap seorang bocah 9 tahun, mengakibatkan korban meninggal dunia, namun pelaku hanya mendapatkan hukuman lebih ringan dengan vonis 8 bulan dari tuntutan jaksa selama 1 tahun. Vonis terhadap Anggota DPRD Padang Pariaman Januar Bakri tersebut, diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pariaman, pada Kamis (11/1/2024). Namun ternyata, vonis yang dibacakan oleh Hakim Ketua Zulfadly itu, lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntu Umum (JPU) atas kasus Januar Bakri. Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, dijelaskan bahwa Januar Bakri terbukti melanggar Pasal 310 Ayat 4, dan Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Januar Bakri alias Januar dengan hukuman penjara selama delapan bulan, dipotong masa tahanan yang sudah dijalani terdakwa,” kata Zulfadly. Putusan terhadap terdakwa tersebut, berdasarkan pertimbangan atas kelalaian terdakwa, sehingga terjadi kecelakaan lalu lintas yang menewaskan orang lain. Selain itu, terdakwa juga melakukan pembiaran setelah terjadinya kecelakaan, tanpa menghentikan kendaraannya. Jadi, terdakwa tidak memberikan pertolongan kepada korbannya. “Kepada terdakwa dan jaksa (JPU) diberikan waktu 7 hari ke depan untuk memutuskan menerima atau banding terhadap putusan ini,” ujar Zulfadly yang didampingi Hakim Anggota Syofianita dan Syafwanuddin Siregar. Sementara menurut, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Pariaman, Safarman mengatakan, bahwa divonis 8 bulan yang ditetapkan terhadap Januar, memang dibawah tuntutan JPU, sedangkan tuntutan dari jaksa selama 1 tahun penjara,” ungkapnya, kepada Gardatipikor Sabtu (13/1/2024). Menurutnya, hukuman yang dijatuhkan kepada Januar Bakri menjadi lebih ringan dari tuntutan JPU dengan berdasarkan pertimbangan atas sikap keluarga korban. Sebab, mereka menyatakan memaafkannya terkait kasus kecelakaan itu. “Jadi keluarga korban dan pelaku telah berdamai,” ujar Safarman. Ia menambahkan, Januar telah disidangkan dalam agenda mendengarkan keterangan saksi dan pembacaan dakwaan, pada 13 Desember 2023 yang lalu. “Sebelum divonis, dia dititipkan di Lapas Pariaman sebagai tahanan jaksa,” ungkap Safarman. Untuk diketahui, peristiwa kecelakaan itu terjadi di Korong Paguah Duku, Nagari Kuraitaji, Kecamatan Nan Sabaris, Kabupaten Padang Pariaman pada Rabu, 3 Oktober 2023 yang lalu pukul 21.00 WIB, dimana menewaskan seorang bocah umur 9 tahun, sehingga pelaku melarikan diri dan akhirnya ditangkap Satlantas Polres Padang Pariaman. Pewarta : @Fakhri Gtn
Padang Pariaman |