"Terjadinya pelanggaran terhadap ketentuan GSS dan GSB yang marak terjadi. Bakal memicu resiko jangka pendek dan panjangnya, seperti menimbulkan potensi ancaman luapan banjir, seperti bencana banjir bandang luapan Sungai Cisuda Baros Kota Sukabumi di bulan Maret ini. Kejadian tersebut setidaknya jadi cacatan khusus bagi kami, untuk mengingatkan bahwa pelanggan tersebut sangat merugikan banyak pihak," kata Ir. Andria Hendraningrat.
Diakuinya pada kondisi bangunan yang sudah terlalu marak, pihaknya sangat membutuhkan kolaborasi antara pihak pihak terkait maupun Karang Taruna dan Komunitas Pencinta Alam, seperti contoh kegiatan gerakan penanaman bibit pohon yang digelar secara bersamaan.
"Untuk mengawasi pelanggaran GSB dan GSS pada bangunan ruko hingga pembangunan perumahan. Kami harus gencar mengingatkan atau memberi pemahaman kepada para pelaku, bahwa ada sanksi hukumnya sesuai UU no 17 tahun 2019, yang menentukan ada tindak pidana untuk pelanggar GSB maupun GSS," tegas dia.
Lanjut Andria, secara aturan dan regulasi penentuan GSB dan GSS, sudah dihitung berdasarkan formulasi sedemikan rupa sehingga keberadaan bangunan tidak mengganggu kelancaran aliran air sungai dan mengancam fondasi tebing sungai.
"Seharusnya warga yang akan mendirikan bangunan memperhatikan ketentuan dan peraturan tentang GSS dan GSB. Kalo itu tidak diperhatikan, tidak sedikit banjir dan longsor dipicu oleh pelanggaran tersebut," tandasnya.
Redaktur : Rijik Nursalim | Pewarta : Arif