Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Video - GTN Sepak Bola - GTN Otomotif - GTN Pendidikan - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Kesehatan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Polsek Pagimana Amankan Damtruk Bermuatan Kayu Tanpa Ijin (Ilegal) Asal Desa Balean Kecamatan Lobu

by Gardatipikornews
21 Februari 2022 - 340 Views

GARDATIPIKORNEWS.COM | BANGGAI, SULTENG


-  Kepolisian Sektor Pagimana amankan dumtruk warna merah bermuatan kayu tanpa ijin (ilegal) pada hari Kamis tanggal 17/2-2022 Dumtruk bermuatan kayu jenis kumea berukuran 10x10 tersebut ditahan saat akan baru keluar dari kecamatan Lobu hendak diantar ke kecamatan Bunta ke tempat penampung kayu berinisial "S", hal ini diungkapkan oleh supir truk yang bernama dg N. Juga ada sumber lain yang tidak mau disebutkan namanya mengungkap bahwa kayu ilegal tersebut itu akan dimobilisasi ke makasar tetapi terlebih dahulu di tampung di somel sdr S sebagai pemesan kemudian oleh sdr S akan dibawah k makasar jelas sumber. Kapolsek Pagimana AKP SYUKRI LARAU,SH " saat ditemui awak media ini belum bisa memberi keterangan, ia beralasan karena dumtruk bersama kayu ilegal tersebut baru kami amankan" ujarnya.

Pewarta: Kabiro Jhoni Lintang.


Sebelumnya
BPBD Tanggamus Dinilai Lamban Dalam Penanganan Kedaruratan Pasca Bencana Banjir di Way Pihabung...
Selanjutnya
Kombes Pol. Jansen Sitohang, SIK MH Pimpin Apel Pagi di Mapolda...

Berita Terkait :