GARDATIPIKORNEWS.COM | BANGGAI, SULTENG
- Kepolisian Sektor Pagimana amankan dumtruk warna merah bermuatan kayu tanpa ijin (ilegal) pada hari Kamis tanggal 17/2-2022 Dumtruk bermuatan kayu jenis kumea berukuran 10x10 tersebut ditahan saat akan baru keluar dari kecamatan Lobu hendak diantar ke kecamatan Bunta ke tempat penampung kayu berinisial "S", hal ini diungkapkan oleh supir truk yang bernama dg N.
Juga ada sumber lain yang tidak mau disebutkan namanya mengungkap
bahwa kayu ilegal tersebut itu akan dimobilisasi ke makasar tetapi terlebih dahulu di tampung di somel sdr S sebagai pemesan kemudian oleh sdr S akan dibawah k makasar jelas sumber.
Kapolsek Pagimana AKP SYUKRI LARAU,SH " saat ditemui awak media ini belum bisa memberi keterangan, ia beralasan karena dumtruk bersama kayu ilegal tersebut baru kami amankan" ujarnya.
Pewarta: Kabiro Jhoni Lintang.