GARDATIPIKORNEWS.COM | KOTA AGUNG TIMUR
- Badan Penangulangan Bencana Daerah (BPBD) Tanggamus, dinilai lamban dalam Penanganan Kedaruratan Pasca Bencana Banjir di Way Pihabung Pekon Sukabanjar, Kecamatan Kotaagung Timur, sehinga akibatkan kerusakan lebih parah. Banjir way batang akhi (Way Pihabung) semalam Sabtu 19 Januari. Semakin memperparah kerusakan dengan mengerus sisi kiri kanan sungai dan menghayutkan pepohonan dibibir sungai seperti, pohon pisang, mendri, sengon, kelapa serta menghanyutkan satu unit toilet yang dibangun Dinas Pariwisata dan Kebudayaan dilahan wisata perorangan warga setempat. Zamroli, Pengurus Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) Wisata Batu Kibau Pihabung mengatakan, banjir semalam menambah kerusakan lebih parah dari banjir minggu lalu, pasalnya satu Unit Toilet 2 pintu dan tiga pohon kelapa dilokasi wisata yang mereka kelola hanyut terbawa banjir. Padahal sebelumnya mereka, dan juga kepala pekon setempat sudah mengajukan proposal ke BPBD Cq Bupati Tanggamus sesuai petunjuk BPBD, agar dilakukan normalisasi serta pembuatan tangul,.atau bronjong, sebagai upaya mengantisipasi kerusakan yang lebih parah. Namun sampai saat ini harapan tingalah harapan, dan kerusakan disepanjang bibir sungai semakin meluas, katanya. "Kami dari POKDARWIS dan Pemilik Lahan Wisata, juga Kepala Pekon Sukabanjar sudah mengajukan Proposal Penanganan Kedaruratan ke Pemkab Tanggamus, dan berharap dibuatkan tangul, atau bronjong sebagai penahan arus banjir," Jelasnya kepada Awak Media Minggu (20/2) Harapan serupa juga disampaikan petani sawah dusun pihabung, mereka berharap ada penanganan pada irigasi sumber air sawah mereka yang hanyut akibat banjir mingu lalu. Menurut dia irigasi tersebut satu-satunya sumber air, untuk mengairi puluhan hektar sawah mereka, imbuhnya. Sebelumnya, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Tanggamus akan berkoordinasi dengan Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura (TPH) dan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk penanganan pasca banjir Way Pihabung Pekon Sukabanjar Kota Agung Timur. Hal tersebut diungkapkan Kepala Pelaksana BPBD Ediyan M Toha. Selain akan berkoordinasi dengan dua OPD tersebut, pekon yang bersangkutan harus membuat proposal sebagai syarat penggunaan anggaran kedaruratan, dan itu berlaku untuk semua jenis penanganan bencana alam yang terjadi di Tanggamus. Proposal merupakan sarat penanganan maksimal dan sebagai pertanggung jawaban kerja di lokasi, sekaligus untuk mengetahui harapan warga seperti pembuatan tanggul, bronjong atau lainnya termasuk berapa panjangnya. Tanpa proposal BPBD tidak akan melakukan penanganan meskipun sudah dilakukan survei di lokasi bencana.
Pewarta : ( Rolly )