Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Video - GTN Sepak Bola - GTN Otomotif - GTN Pendidikan - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Kesehatan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

*Polsek Kronjo Polresta Tangerang Tangkap Pelaku Pencurian Sepeda Motor*

by Gardatipikornews
27 November 2022 - 522 Views

INFO TANGERANG | Gardatipikornews.com -


Aparat Polsek Kronjo Polresta Tangerang meringkus 1 (Satu) orang pria yakni AM (21), warga Desa Pagenjahan Kecamatan Kronjo Kabupaten Tangerang. Ia ditangkap lantaran melakukan aksi pencurian sepeda motor dengan modus pemilik lengah saat memarkirkan sepeda motornya. Peristiwa terakhir yang pelaku lakukan yaitu disebuah Pabrik Penggilingan Padi di Kampung Pagenjahan RT.007 RW.002 Desa Pagenjahan Kecamatan Kronjo Kabupaten Tangerang, Jum'at (25/11/2022). "Korban berinisial HR, seorang pria yang berprofesi sebagai Buruh. Saat itu korban membawa sepeda motor kemudian singgah disebuah Pabrik Penggilingan Padi, saat Korban masuk kedalam Pabrik dan disaat Korban lengah disitulah kemudian Tersangka mengambil sepeda motor Korban lalu membawa lari sepeda motor Korban," kata Kapolresta Tangerang melalui Kapolsek Kronjo Iptu Dedi Ruswandi, SH., Minggu (27/11/2022). Awal kejadian, Korban memarkirkan sepeda motornya disebuah halaman Pabrik Penggilingan Padi, kemudian sepeda motor tersebut ditinggal masuk kedalam Pabrik oleh Korban, dan pada saat situasi sepi. Saat itulah Tersangka melakukan aksinya. Tersangka mengambil sepeda motor Korban kemudian membawa kabur sepeda motor Korban, akibat perbuatan Tersangka, Korban mengalami kerugian sebesar Rp. 12,000,000., (Dua belas juta rupiah)., Korban pun melaporkan kejadian itu ke Polsek Kronjo. "Petugas kami langsung bergerak dengan memeriksa saksi-saksi yang ada TKP. Kemudian kami berhasil mengidentifikasi pelaku pencurian," ucap Dedi. Petugas pun melakukan penangkapan. Jum'at (27/11/2022), petugas berhasil menangkap tersangka AM dirumahnya di Desa Pagenjahan Kecamatan Kronjo Kabupaten Tangerang. "Dari hasil pemeriksaan, Tersangka mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor milik Korban. Selain itu, tersangka mengaku baru kali ini melakukan pencurian sepeda motor," papar Dedi. Tersangka pun kini mendekam dibalik jeruji besi. Dari tangan tersangka, diamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Tiger No. Pol. : B 4817 NPB, warna abu-abu milik Korban. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Tersangka terancam hukuman 7 (Tujuh) tahun penjara karena dijerat Pasal 363 KUHP. Arul@gtn_banten
Sebelumnya
*Warga Desa Pasilian Kecamatan Kronjo Terima BLT BBM BPNT Dan...
Selanjutnya
*Operasi Ilegal Drilling Musi 2022 ", Polres Musi Rawas Berhasil Amankan 2 Orang Pelaku Penambang...

Berita Terkait :