Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Video - GTN Sepak Bola - GTN Otomotif - GTN Pendidikan - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Kesehatan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

*Operasi Ilegal Drilling Musi 2022 ", Polres Musi Rawas Berhasil Amankan 2 Orang Pelaku Penambang Ilegal*

by Gardatipikornews
27 November 2022 - 117 Views
  *INFO PALEMBANG | Gardatipikornews.com* - Operasi illegal Drilling Musi tahun 2022 yang dilakukan oleh polres Musi Rawas, dimulai dari tanggal 22 November - 03 Desember 2022 dengan tujuan menertibkan kegiatan penambangan illegal. "Menindaklanjuti kegiatan tersebut Polres Musi Rawas pada hari Kamis tanggal 24 November 2022 sekitar pukul 13.00 WIB, tim gabungan operasi illegal Musi Drilling Tahun 2022 yg dipimpin langsung Kasat Reskrim (AKP M. Indra Parameswara, S.I.K bersama anggota gabungan Sabhara, Reskrim, dan Intelkam melakukan penangkapan terhadap 2 orang yang diduga pelaku penambangan minyak illegal di wilayah Desa Sungai Pinang Kec.Muara Lakitan Kab.Musi Rawas. 2 orang Pelaku berhasil diamankan dengan tertangkap tangan melakukan penambangan minyak tanpa izin di Lahan perkebunan PT. Bina Sains Cemerlang (PT.BSC) , tepatnya di devisi 1 PPE Desa Sungai Pinang Kec.Muara Lakitan Kab.Musi Rawas. Pelaku tersebut dikenakan pasal 52 UU RI No.22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana diubah dalam UU RI No.11 tahun 2020 tentang Cipta kerja dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda 60 Milyar. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan diantaranyab: 1 (satu) unit sepeda motor merk honda jenis supra, 1 buah besi canting, selang warna hitam,1 unit tameng (terdiri dari besi dan tali tambang).Sementara ,terhadap kedua orang yang diduga pelaku penambangan Ilegal, Saat ini pelaku dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Polres Musi Rawas Polda Sumsel. *Pewarta : DONY*
Sebelumnya
*Polsek Kronjo Polresta Tangerang Tangkap Pelaku Pencurian Sepeda...
Selanjutnya
*HARI BAKTI PU KE 77, DINAS PU KAB SUKABUMI INISIASI MANCING SADULUR, DAN PENGGALANGAN...

Berita Terkait :