Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Video - GTN Sepak Bola - GTN Otomotif - GTN Pendidikan - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Kesehatan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Polres Sukabumi Telah Tetapkan Pengemudi Truck Sebagai Tersangka Dan Langsung Ditahan

by Gardatipikornews
05 September 2023 - 196 Views
Kabupaten Sukabumi |

Gardatipikornews.com -


Saudara S (35) pengemudi kendaraan truck yang terlibat dalam kecelakaan yang viral akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik dari Satuan Lalulintas Polres Sukabumi Polda Jabar. “ Berdasarkan alat bukti yang sudah terpenuhi serta hasil gelar perkara, maka kami menetapkan S pengemudi kendaraan truck sebagai tersangka dan saat ini sudah dilakukan penahanan,” ungkap Kanit Gakkum Satuan Lalulintas Polres Sukabumi Ipda M. Yanuar Fajar SH kepada awak media di Mapolres Sukabumi, Selasa (05/09/23). Menurut Fajar, S diduga telah melanggar pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang lalulintas dan Angkutan Jalan. “ Karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalulintas dan mengakibatkan korban meninggal dunia, tersangka diancam dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda sebesar 12 juta rupiah,” tegasnya. Seperti diberitakan sebelumnya S mengemudi truck yang hilang konsentrasi pada saat mengendarai kendaraan trucknya lalu kemudian menabrak kendaraan sepeda motor yang sedang berada dipinggir jalan tepatnya di Jalan Raya Sukabumi –Bogor tepatnya di Kampung Cikukulu Rt 18/05 Desa Cisande Kecamatan Cicantayan Kabupaten Sukabumi Jawa Barat. Kejadian kecelakaan lalulintas tersebut terjadi pada hari Minggu (03/08/23) sekira pukul 17.00 WIB. Akibat dari kecelakaan tragis tersebut, menyebabkan pengendara sepeda motor 1 orang meninggal dunia dan 2 orang lainnya mengalami luka yang cukup serius. Ditempat terpisah Kapolres Sukabumi Akbp Maruly Pardede melalui Kasi Humas Polres Sukabumi menyatakan bahwa Kapolres Sukabumi telah memerintah agar penyidik dari Satuan lalulintas untuk segera melaksanakan proses hukum kepada pengemudi truck dengan meningkatkan statusnya menjadi tersangka. “ Saat ini tersangka sudah ditahan dan proses penydikan kasusnya sudah ditangani unit gakkum Satuan Lalulintas,” ujar Aah singkat. Sumber humas polres sukabumi Pewarta :  @Mardi
Sebelumnya
SMA Negeri  1 Malingping Diduga Telah Melakukan Mark' uf Siswa Sebanyak 27 Siswa Demi Keuntungan ...
Selanjutnya
Dua Orang Residivis dan Satu Orang Penadah Sepesialis Maling Motor di Ringkus...

Berita Terkait :