Kepada Tim Humas Polres Sukabumi Sukabumi Sopian mengatakan tujuan dari patroli gabungan itu yaitu guna mensosialisasikan Surat Edaran Bupati Sukabumi atau SE Bupati Nomor : 451-14/2215-KESRA/2022 tanggal 22 Maret 2022 tentang larangan kegiatan yang mengganggu kehusyuan pelaksanaan ibadah shaum di Bulan Ramadhan 1443 H / 2022 M.
" Kami menghimbau kepada masyarakat bila ada gangguan Kamtibmas agar segera menghubungi petugas," jelas Sopian.
Tim patroli gabungan juga melaksanakan himbauan penerapan disiplin prokes dalam berkegiatan termasuk dalam pelaksanaan ibadah dan ajakan kepada masyarakat untuk segera divaksin.
Sumber : Humas | Pewarta : Asp GTN