Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Video - GTN Sepak Bola - GTN Otomotif - GTN Pendidikan - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Kesehatan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Kejari Pariaman Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Mesin Sentra IKM di Dinas PMPTP Kabupaten Padang Pariaman

by Gardatipikornews
06 Oktober 2023 - 339 Views
Padang Pariaman |  Gardatipikornews.com//  Kejaksaan Negeri Pariaman menetapkan dua tersangka kasus pengadaan mesin untuk sentra Industri Kecil Menengah (IKM) coklat di Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu dan Perindustrian (PMPTP) Kabupaten Padang Pariaman.   Saat dikonfirmasikan awak media, Kamis (5/10/2023) Kepada Kasi Intel Kejari Pariaman Safarman, SH mengungkapkan, salah satu tersangka merupakan Kabid PMPTP inisial "ZRA" dan "JS" sebagai penyedia dalam kegiatan pengadaan mesin tersebut.   Dijelaskan, penetapan tersangka JS dilakukan pada Rabu (27/9/2023), sedangkan penetapan tersangka terhadap Kabid di Dinas PMPTP dilakukan pada Senin (2/10/2023).   "Untuk penetapan tersangka tersebut terkait dugaan perkara tindak pidana korupsi pengadaan mesin untuk sentra IKM senilai 3,3 Miliar bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) pusat tahun anggaran 2021.   "Dari hasil penyelidikan dan laporan hasil audit BPKP ditemukan kerugian negara dalam pengadaan mesin tersebut sebesar 542,7 juta, " jelas Kasi Intel Kejari Pariaman.   Mengenai proyek pengadaan mesin tersebut merupakan milik Dinas PMPTP Kabupaten Padang Pariaman tahun 2021, dimana proyek tersebut berada di Malibo Anai, Nagari Guguak, Kecamatan 2X11 Kayu Tanam.   "Dari hasil penyelidikan terindikasi adanya pembelian mesin tersebut dibayar uang muka sebesar 20 persen, namun sampai kontrak selesai mereka belum menyelesaikannya, " ujar Safarman.   Ia menjelaskan, tersangka melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.   "Untuk tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara dan kemungkinan dari hasil pengembangan kasus ini akan ada tersangka lainnya," ungkap Safarman.   Pewarta : Fakhri
Sebelumnya
1.820 Personel Siap Amankan Tour of Kemala 2023...
Selanjutnya
Bupati Sukabumi Keluarkan Maklumat Pengembalian Dana Bantuan Hukum untuk Masyarakat...

Berita Terkait :