Sukabumi | Gardatipikornews.com// Berdasarkan surat keputusan bupati sukabumi Drs. H. Marwan Hamami, dengan Surat perintah No. 700122/7960/inspektorat /2023. Bahwa berdasarkan laporan Hasil pemeriksaan khusus inspektorat kabupaten sukabumi beberapa waktu terhadap beberapa Desa.
Juga mengacu dengan surat NO:700.2,12/3552/Sekret/2023, pada tanggal 21 Desember 2023, atas pelaksanaan Anggaran guna bantuan Hukum untuk masyarakat yang bersumber dari Dana Desa pada 85 pemerintahan Desa di kabupaten Sukabumi yang dianggarkan pada tahun 2023 sekarang ini.
Maka dengan itu yang bertandatangan dibawah ini.
Nama: Drs H. Marwan Hamami, M.M., Jabatan; Bupati Sukabumi.
Memerintahkan kepada camat dengan catatan data terlampir, untuk:(a)mengoptimalkan peran dan fungsi pengawasan sebagaimana diamanatkan dalam surat sekretariat Daerah kabupaten sukabumi. Dengan Nomor: 400.10.2.4/52008/DPMD/2023,Tanggal 07 juli 2023, tentang pengelolaan dan penggunaan keuangan Desa TA 2023.
(B)melaksanakan monitoring atas psnyelesaian tindak lanjut pengembalian ke rekening kas Desa, sebagaimana daftar Desa terlampir.
Demikian surat perintah ini untuk dilaksanakan sebagai mana mestinya, dan melaporkan tindak lanjutnya kepada kami, selambat lambatnya 60 (enam puluh) hari sejak diterimanya surat ini, melalui inspektorat kabupaten sukabumi. Surat perintah ini divalidasi oleh bupati sukabumi, dan ditetapkan di palabuhanratu, pada tanggal 24 September 2023.
"Bahwa Dengan adanya surat perintah yang dibuat oleh bupati sukabumi, ini artinya diduga sudah menabrak undang-undang Nomor 6 Tahun2014 tentang desa", Rd. Hadi Aktivis peduli masyarakat miskin.
Lebih lanjut dikatakan Hadi, "bahwa kewenangan berdasarkan hak usulan dan keinginan tentang pendampingan hukum untuk masyarakat miskin ini, itu merupakan kewenangan desa sesuai dengan aturan kemendes terkait pendampingan hukum", terangnya.
Dan kewenangan penugasan, juga kewenangan lain yang ditugaskan, Pelaksanaan kewenangan yang ditugaskan dan sanaan kewenangan tugas lain dari pemerintah, pemerintah daerah provinsi atau pemerintah daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pasal 19 huruf c dan huruf d diurus oleh desa.
"Ditegaskannnya bahwa permendes PDTT nomor 8 Tahun 2022 bab 2 tentang prioritas penggunaan dana desa, poin C nomor 5 huruf C, mengatakan bahwa pemberian bantuan hukum untuk kelompok Marginal dan rentan,
Hal itu guna pelayanan bantuan hukum untuk perempuan, anak, Lanjut Usia, suku, dan masyarakat adat terpencil", jelas Hadi
Sambung Hadi, "Dan perlu diketahui bersama bahwa penghayatan kepercayaan, warga difabel, kelompok masyarakat miskin kelompok rentan lainnya,yang yang sudah diatur oleh pemerintah pusat", tegas Hadi yang juga Ketua Umum FKWSB.
Menurut Hadi, "bahwa surat edaran tersebut diduga atau diianggap Bupati bahwa pada pelaksanaannya merugikan keuangan negara dan desa,
"Sedangkan Desa menganggarkan berdasarkan musyawarah desa yang disepakati BPD dan kepala desa, juga dibuatkan perdes dan MoU terlebih dahulu, dan kita meminta kepada bupati sukabumi bahwa surat edaran atau surat perintah tersebut perlu adanya pengkajian ulang", pungkas Hadi.
Reporter: Red@_Gtn