" Dari barang ini kira- kita tiga kilo sudah terjual, " ujar Kusmawan kemarin Kamis (07/04/22).
Barang bukti Shabu dengan berat lebih dari 24 Kg tersebut dibawa melalui jalan darat dari wilayah Sumatra.
" Dua orang yang ditangkap ini merupakan bagian dari jaringan gelap pengedar narkoba jaringan Sumatra," papar Kusmawan lagi
Masih menurut Kusmawan selama ini barang tersebut disimpan secara berpindah-pindah dengan sistim mobile.
Sementara Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah menegaskan jadi selama ini yang Shabu yang beredar di Kabupaten Sukabumi dan kota berasal dari mereka dengan sistim tempel
" Kalau ada pesanan mereka face to face ketemu dijalanan langsung ngasih langsung hilang," jelas Dedy
Sumber : Humas | Pewarta : Arif GTN