Gardatipikornews.com
- Dalam siaran Pers nya melalui Anggota Dewan Pengawas DPP RJN, Syarifuddin yang biasa dipanggil kang Salim, mengutarakan Kemerdekaan adalah segala bangsa, perdagangan orang dan perbudakan adalah hal yang terlarang. Minggu (14/01/24). Indikasi dugaan tindak pidana perdagangan orang bermula dengan adanya transaksional antara keluarga korban dan calo (Hj. Saprah) pemberangkatan sehingga korban diduga dijadikan TKW di Negara Timur Tengah, untuk itu DPP RJN meng atensikan ke Mabes Polri untuk segera memerintahkan Jajaran Polda Banten mengusut tuntas kematian PMI asal Kampung Pejamuran Desa Pasilian Kecamatan Kronjo Kabupaten Tangerang berinisial SR. "Kembali terjadi dugaan tindak pidana perdangan orang hingga menyebabkan korban meninggal dunia, ada transaksional saat pemberangkatan, Hj Saprah, Hj Salbiah dan Haji Sukara yang diduga sebagai pelaku,mereka itu bekerja sama sebagai sponsornya" ucap Syarifuddin. Red: Tim *GTN*
TANGERANG |