Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Video - GTN Sepak Bola - GTN Otomotif - GTN Pendidikan - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Kesehatan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

DPP RJN Atensikan Ke Mabespolri Agar Sindikat TPPO di Hukum Sesuai Dengan Ketentuan Hukum

by Gardatipikornews
14 Januari 2024 - 554 Views
TANGERANG |

Gardatipikornews.com

- Dalam siaran Pers nya melalui Anggota Dewan Pengawas DPP RJN, Syarifuddin yang biasa dipanggil kang Salim, mengutarakan Kemerdekaan adalah segala bangsa, perdagangan orang dan perbudakan adalah hal yang terlarang. Minggu (14/01/24). Indikasi dugaan tindak pidana perdagangan orang bermula dengan adanya transaksional antara keluarga korban dan calo (Hj. Saprah) pemberangkatan sehingga korban diduga dijadikan TKW di Negara Timur Tengah, untuk itu DPP RJN meng atensikan ke Mabes Polri untuk segera memerintahkan Jajaran Polda Banten mengusut tuntas kematian PMI asal Kampung Pejamuran Desa Pasilian Kecamatan Kronjo Kabupaten Tangerang berinisial SR. "Kembali terjadi dugaan tindak pidana perdangan orang hingga menyebabkan korban meninggal dunia, ada transaksional saat pemberangkatan, Hj Saprah, Hj Salbiah dan Haji Sukara yang diduga sebagai pelaku,mereka itu bekerja sama sebagai sponsornya" ucap Syarifuddin. Red: Tim *GTN*
Sebelumnya
Dirintelkam Polda Sumsel Didampingi Dirlantas Polda Sumsel Ditreskrimum Polda Sumsel Menghadiri Fun...
Selanjutnya
ASN,POLRI,TNI & KPU Harus menjaga Pemilu Yang LUBER dan...

Berita Terkait :