Lampung Selatan| Gardatipikornews.com// Kibarkan Bendera Merah Putih Dalam Keadaan Sobek dan tidak memiliki jiwa nasionalisme PT Inti Alam yang berada di jl By Pas trans Sumatera desa Taman Agung kecamatan Kalianda Kabupaten Lampung Selatan, terkesan tidak menghargai perjuangan nenek moyang republik Indonesia untuk merebut kemerdekaan dari penjajah,” Kamis ( 09/03/2023).
Saat Awak media konfirmasi ke pihak PT Inti Alam via WhatsApp terkait bendera yang terpasang sobek Yosanto mengatakan,"
, “ Bendera apa ya pak,ya , ya kemaren itu kan saya lagi turun pak lagi beli,bendera sekarang betul - betul sudah saya ganti pak.

" Saya turun itu memang saya lagi ganti,pak, karena Polsek juga sudah ngomong sama saya pak, siapa pak Kanit nya, pak tolong di ganti, iya tunggu pak saya lagi mau turun saya bilang begitu,";terang Yosanto pihak PT Inti Alam
”, ya kalo kami salah ,kami mohon maaf, ya udah ga pa pa , bapak masukin aja ga masalah bagi saya pak, kalau memang saya salah ya gak papa masukin aja," ketus yosanto
" Ya silahkan aja pak ,gak pa pa ,bapak laporkan ke Polsek juga gak pa pa saya terima ko memang kita salah, tutup Yosanto kesal.

Ditempat yang sama Beddi Rizal selaku Ketua DPC GWi Lampung Selatan sangat menyayangkan hal tersebut bisa terjadi diselah-selah kesibukannya melaksanakan tugas ia mengatakan, Namun perlu kita ingat bersama bahwa untuk mengibarkan bendera kebangsaan itu tidak sembarangan.
“Sebab sudah ada perundang-undangan yang mengaturnya, Yakni Undang-undang RI Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan.
“Tidak banyak yang mengetahui isi aturan yang tercantum dalam undang-undang itu karena rasanya belum pernah disosialisasikan sebelumnya, ungkapnya.
Tambahnya, Ancaman pidana itu diatur dalam Pasal 24 huruf c yang isinya mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam dengan ketentuan pidana Pasal 67 huruf b.
”Isinya apabila dengan sengaja mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c, maka dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 100,000,000 juta Rupiah, pungkas nya.
( Pewarta : Hendra Kabiro Lamsel )
Sebelumnya
Bincang pagi bersama AKBP Yenni Diarty...
Selanjutnya
Buron Satu Bulan, Terduga Pencuri Laptop Puskesmas di Sukabumi Diciduk...