Gardatipikornews.com -
rabu,30/11/2022 - Diduga tambang sekala besar didesa kemang masem kebal hukum atau disebut desa ( KM ) Maraknya aktivitas tambang timah illegal sekala besar sungguh miris lahan hutan lindung sudah porak poranda dihajar tambang timah illegal orang tak bertanggung jawab tersebut. Awak media mencari Informasi yang didapat bahwa dilokasi pertambangan timah yang diduga illegal dan belum ada izin dari dinas kehutanan tersebut, merupakan kawasan hutan lindung ( HL ) tepat nya kampung kemang masem.
dimana kawasan hutan lindung ( HL ) dilarang untuk pertambang padahal sudah jelas adanya plang himbauan dari dinas kehutanan provinsi kepulauan Bangka Belitung UPTD KPHP I rambat mendayung Bangka Barat
Anda memasuki kawasan hutan lindung pasal 50 UU. NO.41 TAHUN 1999
1. Setiap orang dilarang merusak prasarana dan sarana perlindungan hutan
2. Setiap orang dilarang
a. Mengerjakan dan atau mengunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah
b. Merambah kawasan hutan
c. Membakar hutan
d.menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan didalam hutan tanpa memiliki hak atau izin dari penjabat yang berwewenang.
dan para penambang tidak memperdulikan ada nya plang himbauwan dari dinas kehutanan seakan akan menantang, efek dari adanya tambang tersebut sudah mencemarkan ekosistem alam dan dari limbah tambang timah sekala besar ini pun dibuang begitu saja dan dari lahan dipesisir pantai pun banyak lobang lobang yang tidak di tutupi,
Lalu awak media ini meminta konfirmasi kepada sekdes yang dipanggil pak Yudi , ujar nya pak Yudi saya tidak tahu pak, siap pemilik tambang tersebut coba bapak tanya sama pak kades mungkin beliau pun tahu ujar pak sekdes,
Keesokan hari awak media ini meminta konfirmasi kepada pak kades air putih kemang masem melalui pesan singkat whatsapp lalu awak media ini bertanya tentang tambang tersebut kepada pak kades air putih kemang masem izin pak saya dari media gardatipikornews.com mau kanfirmasi tentang tambang timah yang diduga illegal di dakerah hutan lindung itu pemilik tambang siapa pak ya,
Lalu pak kades menjawab , [29/11 09.05] Pak Kades Ayun Permana Mentok: Kmrim ku kurang shat hbis DL rombongan APDESI DI bndung
Ndak tahu pk,
Ujar pak kades ayun permana
Trus awak media mencari informasi ke pada Narasumber yaitu warga setempat yang berinisial ( AR ) yang tak mau disebutkan nama nya
AR mengatakan bahwa memang ada tambang timah di hutan lindung pak, setahu saya pemilik dari tambang timah tersebut pak MINTO,. Ujar AR
“Mereka bisa dijerat dengan UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020
Pasal 158”.
“Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan
pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.OOO.000.000,00 (seratus miliar rupiah)”.
Kemudian, Barang siapa yang membuang limbah Sembarangan hasil dari pertambangan juga dijerat dengan UU PPLH nomor 32 Tahun 2009 Pasal 104.
“Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana pasal 60 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliyar rupiah)”.
Dengan adanya Tambang Timah ilegal dihutan lindung kebal hukum Awak media meminta pihak APH untuk menindak tegas para oknum penambang Timah diduga ilegal yang telah merugikan orang banyak dan awak media ini akan meminta konfirmasi kepada dinas dinas terkait,
Sampai pemberitaan ini di naikan kami dari media gardatipikornews.com selalu berusaha meminta mengkonfirmasi kepada pihak- pihak terkait.
Pewarta : Agus. H