Kabupaten Sukabumi | Gardatipikornews.com - Miris memang ketika ketua RT/RW yang notabene aparat setempat di lingkungan sudah berani diduga memanipulasi tandatangan warganya
Ini terjadi di kapung Pasirbatok RT 11/07 desa Purabaya kecamatan Purabaya kabupaten Sukabumi Jawa Barat ketua RT/RW masing masing inisial (W) dan (Y) diduga telah melakukan hal yang melanggar hukum dengan memalsukan tandatangan warganya
Demi untuk meraup pundi pundi Rupiah dari perusahaan TOWER mereka oknum RT/RW dengan tega mengorbankan warganya dan seperti di muat di berita yang pertama oknum RT/RW tidak menrmpuh prosedur yang benar,karena awak media mewawancarai beberapa warga yang bakal ikut kena dampak radiasi dari TOWER atau pun ANDAL mereka tidak pernah menandatangani Surat ijin lingkungan
Namun oknum RT/RW tetap memaksakan kehendaknya demi kebutuhan dan di jadikan ajang bisnis oleh mereka namun disisi lain warga sekitar yang menjadi tumbal
Dan ketika awak media mau konfirmasi ke camat purabaya beliau sedang tidak ada dikantor sedang melaksanakan tugas luar yang di sebut program DMK doktet masuk kampung dan jauh di luar jangkauan sinyal sehingga awak media mencoba konfirmasi lewat telepon celular namun tidak aktif aktif.
Kemudian awak media menghubungi kasi satpol PP kecamatan Purabaya (N) dan beliau menuturkan bahwa surat rekomendasi sudah ada namun sangat di sayangkan semua pihak termasuk muspika tidak mengecek ke lokasi dan mewawancarai warga sekitar guna untuk memastikan bahwa ijin tersebut benar benar sudah di tandatangani oleh semua warga, padahal realita nya warga banyak yang di bohongi dan memberikan konvensasi selagi kepala keluarga tidak ada di rumah tak jarang hanya di titipkan ke istri dan anak anak nya
Kepada semua pihak khususnya satpol PP kecamtan Purabaya segera mengevaluasi dan menindaknya..juga kepada dinas perijinan dimohon selektif untuk memberikan ijin
Pewarta : Mardi gtn & Team Red@ksi.gtn.com