Kab. Bandung || Garadatipikornws.com -
Pemerinta Pusat telah mayalurkan dana BOP pendidikan melalui Kemendikbud dari APBN untuk menunjang para pendidikan agar siswa bisa mengikuti pendidikan yang maksimal Baik dari pendidikan pormal atau non pormal semuanya mendapatkan BOP (Biaya Oprasianal Pendidikan) sesuai jumlah siswa siswi di sekolah Akan tetapi bayak yang terjadi di lapangan dana BOP pendidikan justru di jadi ajang mangpaat pribadi oleh oknum Ketua PKBM BINAKARYA yang tak bertanggung jawab Seperti yang terjadi di pendidikan nonpormal PKBM BINAKARYA Kampung nyenang Rt 02/03 Desa nyenang Kec, Cipeundeuy Kab,Bandung Barat Penyaluran Dana BOP diduga tidak sesuai juklak dan juknis yang di tentukan oleh pemerintah, bahkan kepala sekolah nyah di bentuk hanya untuk diam tidak dipungsikan Dari informasi yang kami dapatkan dari warga sekitar ia mengatakan "Untuk Kegiatan Belajar di PKBM BINAKARYA tidak Sesuai yang ada di dapodik yang ikut belajar mengajar paling banyak ada 10 orang "ungkapnya Padahal jika melihat data yang di laporkan kedapodik sangat banyak mulai dari siswa yang produktif hingga siswa yang tidak produktif atau yang sudah lanjut usia. Data siswa yang di laporkan Kedapodik PKBM BINAKARYA yang Produktif yang mendapatakan Dana BOP 1005 Orang Total Pencairan Dana BOP Pertahun sebesar Rp 133.120.000-,(Seratus Tiga Puluh tiga Juta Seratus Ratus dua Puluh Ribu Rupiah) Ketika salasatu warga dikomfirmasi ia mengatakan Ida Selaku Penanggung Jawab di PKBM BINAKARYA sedangkan yang jadi ketua di BKBM BINAKARYA Tidak di pungsikan di pertayakan Jumlah Siswa yang mendapatkan Dana BOP ia Mengatakan sangat pantastis "ucap warga Melihat data yang ada didapodik ada 1005 siswa yang mendapatkan BOP, diduga Kuat dana BOP PKBM BINAKARYA dijakan Kepentingan Pribadi oleh Oknum Ketua PKBM BINAKARYA yang taktau malu Menanggapi hal tersebut Lembaga KPAHN (Komite Penyelamat Aset Harta Negara) Yayat , Kami akan melaporkan kepada kejaksaan tinggi Jawa Barat dan Polda Jawa Barat, perbuatan Oknum Ketua PKBM BINAKARYA yang jelas sudah melanggar dan tidak merealisakan dana BOP demi untuk kepentingan peribadiya , "Maka kepada dinas pendidikan kabupaten Bandung Barat dan perovinsi maupun Pusat harus segera memberikan sangsi sesuai perbuatannya dan kepada APH,Oknum Ketua PKBM BINAKARYA Harus segera Dipanggil untuk segera memperoses secara aturan hukum yang berlaku"tegasnya ( @sp. Red@ksi.gtn.com )