Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Kepolisian & TNI - GTN Nasional - GTN Pemerintahan - GTN Headline - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Ekonomi - GTN Pariwisata - GTN Sosial - GTN Pendidikan - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Sepak Bola - GTN Video - GTN Otomotif - Artikel - Jurnal Nasional - GTN Kesehatan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Warga Meminta Satlantas Menertibkan Kendaraan Yang Parkir Seenaknya Bikin Kemacetan !!!

by Gardatipikornews.com
22 Juli 2026 - 21 Views

Bogor || Gardatipikornews.com -- pada hari tanggal 22 juli 2026 Sejumlah pengguna jalan sering mengeluh dengan adanya kemacetakan mobil yang sering parkir di bahu jalan raya mayjen edi sukma persisnya di jembatan yang menimbulkan kemacetan di diruas jalan gang bojong desa Cigombong, kecamatan. Cigombong kab. Bogor ,Jawa Barat.

Karna jalan mayjen edi sukma seringkali anak sekolah menyebrang dan banyaknya kendaraan roda dua yang banyak berangkat kerja hingga menimbulkan penyempitan jalan. 

Dengan penyempitan jalan karna banyaknya kendaraan truk yang parkir di bahu jalan mayjen edi sukma persisnya jembatan dekat gang bojong desa Cigombong kecamatan Cigombong kab. Bogor. Jawa Barat 

Ketika ditemui salahsatu pengemudi kendaraan roda dua motor oleh awak media bapak tatang mengatakan sebagai pengguna jalan harus bisa menempatkan mobil parkirannya pada tempat yang pantas , agar tidak mengganggu pengendara kolain atau tidak menjadi penyempitan jalan raya, pada hal sudah jelas ada sanksi bagi mobil yang parkir di bahu jalan meliputi denda maksimal Rp 500.000 atau pidana kurungan maksimal 2 bulan. 

Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) mengenai pelanggaran rambu atau marka. 

QSelain itu, petugas berwenang dapat melakukan penderekan atau penggembokan kendaraan.

Aturan dan sanksi ini didasarkan pada regulasi berikut:Pasal 287 ayat (1) UU LLAJ: Mengatur denda maksimal Rp 500.000 bagi pelanggar larangan parkir yang dilengkapi rambu atau marka.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan: Melarang pemanfaatan ruang manfaat jalan yang mengganggu fungsi jalan.

Aturan Khusus Daerah: Misalnya di wilayah DKI Jakarta, Peraturan Daerah Provinsi DKI 

Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi mengatur sanksi derek hingga denda retribusi daerah yang cukup besar bagi kendaraan yang diparkir tidak pada tempatnya. Khusus di jalan tol, berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, bahu jalan hanya diperuntukkan bagi kendaraan darurat.

Kami berharap kepada pihak DLLAJR dan Pol Lantas bisa bertindak kepada pengemudi atau pengendara yang parkir di bahu jalan tanpa aturan

Jurnalis  ; H.jajuli

Publikasi ; Red@ksi.gtn.com 

Sebelumnya
Heboh Warga Kecamatan Pabuaran DiKagetkan Seorang Pria Gantung Diri Didalam...

Berita Terkait :