Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Video - GTN Sepak Bola - GTN Otomotif - GTN Pendidikan - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Kesehatan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Warga Kp. Cibogo Indah Temukan Bayi Di Pinggir Kali Gercep Dibawa Babinsa Kopda Wahyudin Ke Puskesmas Ciseeng

by Gardatipikornews.com
03 Juni 2026 - 103 Views

Bogor || Gardatipikornews.com -- Rabu, 3 Juni 2026 Pukul. 05.30 Nur Amelia ketika melintas di pinggil kali Kp. Cibogo Indah Ds. Cibeuteung Muara Kec. Ciseeng dikejutkan dengan tangisan bayii. 

Ia lebih terkejut ketika menghampiri asal suara tangisan, tampak sesosok bayi merah tergeletak diantara rerumputan. Segera saja Nur Amelia memberitahukan Ketua Rt. 005 Madun.

Selain Rt. Madun tampak aparatur Pemdes Cibeuteung Muara Munawar, Kadus 01 Jaelani dan Babinsa Kopda Wahyudin. Dalam waktu singkat informasi penemuan bayi merah tersebut menyebar.


Pukul.0 7. 20 bayi segera dibawa oleh Kopda Wahyudin dan.Munawar ke Puskesmas Ciseeng untuk dirawat dengan baik

Ketika awak media Gardatipikornews.com menyambangi Puskesmas Ciseeng,, dari pihak Poned mendapat informasi kalau kondisi bayi tersebut sehatt walafiat. Dan Kepala Desa H. Asep Suhendar yang mendapat informasi penemuan bayi di Kp. Cibogo Indah menuturkan akan memantau terus kejadian keji tersebut.

Perlu diketahui oleh masyarakat bahwa membuang bayi dalam hukum Islam adalah haram. Dan merupakan tindak pidana kejahatan berdasarkan hukum ppositif di Indonesia.

Rincian aspek hukum terkait tindakan membuang bayi:

1. Berdasarkan Hukum Positif Indonesia.

Tindakan membuang bayi dikategorikan sebagai penelantaran anak dan kejahatan terhadap nyawa. Berdasarkan penjelasan dari Klinik Hukumonline, pelaku dapat dijerat oleh beberapa pasal berlapis.

Pasal 305 KUHP: Sengaja meninggalkan anak di bawah umur tujuh tahun untuk dilepaskan dari tanggung jawab diancam pidana penjara maksimal 5 tahun 6 maret. 

Pasal 306 KUHP: Jika tindakan membuang bayi tersebut mengakibatkan luka berat, pelaku diancam penjara maksimal 7 tahun 6 maret. Jika mengakibatkan kematian, ancaman pidananya maksimal 9 tahun. 

UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak: Pelaku penelantaran anak (Pasal 76B) dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta. 

UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru): Mengatur sanksi serupa pada Pasal 429 dengan ancaman berkisar 7 hingga 9 tahun penjara tergantung pada dampak kesehatan atau kematian sang bayi. 


Pewarta: Wahyu/Revi/Agustion

Sebelumnya
Sambut HUT Bhayangkara Ke-80, Polres Tanjab Barat Tebar Kepedulian Untuk Anak Disabilitas Di...
Selanjutnya
Upacara Hari Jadi Bogor Ke 544 Digelar Kec. Ciiseeng Dihadiri Para Kepala Desa Tp. PKK KNPI...

Berita Terkait :