Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Video - GTN Sepak Bola - GTN Otomotif - GTN Pendidikan - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Kesehatan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Warga Desa Cilangkap Diduga Lakukan Penimbunan BBM Bersubsidi

by Gardatipikornews
06 Oktober 2023 - 472 Views
Kabupaten Sukabumi | 

Gardatipikornews.com


-
Seorang Warga Kp. Simpenan Desa Cilangkap Kecamatan Lengkong Kabupaten Sukabumi dengan inisial (ET)) Diduga dengan sengaja melakukan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar Dalam satu minggu Terjual hingga mencapai kurang lebih 175 Liter 5 Jerigen dengan kapsitas isi 35 Liter per Jerigen . Berdasarkan penulusuran Tim media Garda Tipikor Solar tersebut diduga di Langsir di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umm (SPBU) dengan menggunakan kendaraan jenis Mobil. Setelah terkumpul, Solar tersebut diangkut untuk di jual ke sejumlah petani untuk mengisi kebutuhan bahan bakartraktor yang digunakan untuk membajak lahan sawah . Saat di konfirmasi oleh Garda Tipikor (ET) berdalih bahwa BBM tersebut didapat bukan dari hasil pembelian langsung dari SPBU akan tetapi ET melakukan pembelanjaan BBM jenis Solar tersebut melalui salahsatu rekannya (AP) yang merupakan warga Cigaru "Saya tidak membeli Solar dari Pom tapi Saya dikirim oleh rekan saya yang berada di kampung cigarung , dia yang selalu memasok solar kepada saya" papar ET. Menindak lanjuti tentang penimbunan BBM tersebut ,Garda Tipikor telah melakukan konfirmasi terhadap pihak Hiswana Migas akan tetapi hingga saat ini Garda Tipikor belum mendapatkan tanggapan apapun dari pihak Hiswana Migas . Adanya temuan atas dugaan aksi penimbunan BBM pastinya kita selaku dari tim Garda Tipikor mengacu pada dasar temuan hasil investigasi dilapangan akan melakukan koordinasi dengan Pihak yang berwajib . Pasal 18 ayat (2) dan (3) Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (“Perpres 191/2014”) berbunyi: Badan Usaha dan/atau masyarakat dilarang melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan serta penggunaan Jenis BBM Tertentu yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Badan Usaha dan/atau masyarakat yang melakukan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Yang dimaksud sebagai jenis BBM tertentu sendiri adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari minyak bumi dan/atau bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari minyak bumi yang telah dicampurkan dengan bahan bakar nabati (biofuel) sebagai bahan bakar lain dengan jenis, standar dan mutu (spesifikasi), harga, volume, dan konsumen tertentu dan diberikan subsidi.[1] Lebih spesifik lagi, jenis BBM tertentu terdiri atas minyak tanah (kerosene) dan minyak solar (gas oil).[2] Dapat dikatakan, Perpres 191/2014 dan perubahannya secara spesifik melarang penimbunan dan/atau penyimpanan minyak tanah (kerosene) dan minyak solar (gas oil). Di sisi lain, Pasal 53 jo. Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (“UU 22/2001”) kemudian mengatur bahwa: Setiap orang yang melakukan: Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah); Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah); Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah); Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah). Berdasarkan uraian tersebut, pembeli BBM dengan jeriken dengan jumlah banyak dapat diduga melakukan penyimpanan tanpa izin, sehingga dapat dipidana berdasarkan Pasal 53 huruf c UU 22/2001 di atas. Jerat Hukum Bagi SPBU, bagi SPBU yang menjual BBM tersebut sehingga pembeli dapat melakukan penimbunan atau penyimpanan tanpa izin, dapat dipidana dengan mengingat Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Pasal tersebut selengkapnya berbunyi: Dipidana sebagai pembantu kejahatan: mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan; mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan. Berdasarkan uraian tersebut, jika unsur kesengajaan pada pasal di atas terpenuhi, maka pihak SPBU dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana. Karena kami menilai apa yang sudah dilakukan oleh terduga tersebut sudah sangat jelas harus diganjar oleh Tindakan tegas terhadap penimbun, industri maupun perseorangan yang menyelewengkan BBM bersubsidi, menurut Menteri ESDM Arifin Tasrif, telah diatur dalam Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak,, kami. Mohon kepada APH Penegak hukum secepat nya Turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan.   (Pewarta. @Yayan GTN & Team Red@ksi.gtn.com  )
Sebelumnya
Gelar Operasi Antik 2023, Polda NTB Ungkap 18 Kasus dengan 35...
Selanjutnya
Bhayangkari Peduli, Ketua Umum Bhayangkari Melepas 700 Tukik, Tanam Mangrove dan Bagikan Bansos di...

Berita Terkait :