Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Video - GTN Sepak Bola - GTN Otomotif - GTN Pendidikan - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Kesehatan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Ungkap Kasus Narkotika Dalam Waktu 8 Bulan Satresnarkoba Polrestabes Medan Berhasil Amankan Sabu Seberat 363,4 Kg Dan Ganja Seberat 203,8 Kg

by Gardatipikornews
31 Agustus 2023 - 364 Views
Sumatera Utara, Medan |

Gardatipikornews.com


- Dalam kurun waktu 8 bulan, mulai dari bulan Januari hingga Agustus 2023. Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan beserta Polsek Jajaran berhasil mengungkap kasus narkotika sebanyak 509 kasus. Dari 509 kasus tersebut, sebanyak 507 kasus telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri. Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda menyebutkan dari total jumlah 509 kasus berhasil mengamankan tersangka sebanyak 586 orang, yang terdiri dari 555 laki-laki dan 31 orang perempuan yang merupakan bandar narkotika dan pengedar. "Dari 509 kasus yang berhasil diungkap oleh Satresnarkoba Polrestabes Medan berserta Polsek Jajaran juga kita berhasil ungkap ada beberapa yang merupakan Jaringan peredaran Narkoba Internasional," kata Valentino ketika diwawancarai Kamis (31/8/2023) sore. Lanjut Kapolrestabes Medan, dari 509 kasus yang berhasil diungkap berhasil mengamankan barang bukti narkoba Sabu-Sabu seberat 363,4 Kg, Ganja seberat 203 Kg, Ekstasi sebanyak 1.467 butir, Happy Five sebanyak 110 butir dan Riknola sebanyak 10 butir. "Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polrestabes Medan. Saat ini kita sudah membangun 10 titik posko kampung bebas dari narkoba," ucapnya. Adapun 10 titik posko kampung bebas narkoba yang dibangun oleh Satresnarkoba Polrestabes Medan yaitu, 1. Jalan Jermal XV, Kec. Percut Sei Tuan 2. Jalan Mangkubumi, Kec. Medan Maimun 3. Jalan Balai Desa Gg. Tower, Desa Marindal 4. Jalan Starban Gg. Wahyu Ujung, Kec. Medan Polonia 5. Jalan S.Parman Gg. Pasir, Kec. Medan Baru 6. Jalan Benteng Mekar Sari, Kec. Deli Tua 7. Jalan Swadaya, Kampung Lalang 8. Jalan Masjid Taufik, Kec. Medan Timur 9. Kampung Sejahtera (Kp.Kubur) 10. Jalan Pertempuran Lr.7, Pulo Brayan Sumber : *( Rizky Zulianda)*
Sebelumnya
Dirlantas Polda Jateng Gelar Latihan Pra Operasi Zebra Candi...
Selanjutnya
Polda Sumsel Dan Polres Musi Banyuasin Membongkar Paksa Puluhan Tempat Masakan Minyak Ilegal Atau...

Berita Terkait :