Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Video - GTN Sepak Bola - GTN Otomotif - GTN Pendidikan - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Kesehatan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

*Tunjuk Fahrul Kaisuku Sebagai Plt.Ketua di Maluku, Ini Amanat Ketua Presidium FPII*

by Gardatipikornews
02 Maret 2022 - 332 Views

MALUKU, GARDATIPIKORNEWS.COM


- Presidium Forum Pers Independent Indonesia (FPII) menunjuk Fahrul Kaisuku menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Ketua FPII Sekretarit Wilayah (Setwil) Maluku. Surat Keputusan (SK) Presidium FPII itu *bernomor : 007/SK-02/PRESIDIUM-FPIV/I/2022 tertanggal 2 Maret 2022* dan ditandatangani Ketua Presidium Dra. Kasihhati dan Sekretaris Nasional, Irfan Denny Pontoh. Ketua Presidium FPII Dra. Kasihhati dalam amanatnya menyatakan, penunjukan Plt Ketua Setwil Maluku merupakan langkah strategis untuk mengisi kekosongan pemimpin FPII di wilayah Maluku. Diakui, kepemimpinam sebelumnya oleh Umar Wattiheluw yang telah wafat pada akhir tahun 2021 lalu, telah banyak.menorehkan kemajuan bagi FPII di Maluku, karenanya sebagai pimpinan tertinggi FPIi, Kasihhati menyampaikan pula duka cita mendalam atas wafatnya mendiang umar Wattiheluw. "Bahwa Kekosongan Jabatan Ketua Forum Pers Independent Indonesia (FPII Setwil Provinsi Maluku perlu segera dicarikan solusi sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku," ungkap bunda Kasihhati sebagaimana termuat dalam SK. Lanjut dijelaskan, bahwa berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar FPIl Pasal 21, Presidium FPIl sebagai pemegang kekuasaan tertinggi organisasi, memiliki kewenangan untuk mengambil langkah strategis terkait kondisi kekosongan jabatan ketua Setwil Maluku. Bahwa sebagai tindaklanjut dari itu, dipandang perlu dan mendesak untuk menerbitkan surat keputusan Pengangkatan Plt Ketua FPII Setwil Provinsi Maluku. Nantinya Plt Ketua menyempurnakan struktur organisasi yang baru dalam kurun waktu tiga bulan sejak SK tersebut dikeluarkan. Dirinya berharap, amanah yang diberikan dapat dijalankan sesuai harapan dan cita-cita luhur organisasi. Untuk diketahui, bukan saja Maluku, Presidium FPII juga memperbaharui SK Setwil di beberapa daerah di Indonesia. Pembaharuan itu menyusul adanya pergeseran struktur dalam komposisi presidium.   Reporter : susi
Sebelumnya
Tindaklanjuti Instruksi Presiden Jokowi, Kapolri: Seluruh Personel Tanamkan Nilai Tribrata dan...
Selanjutnya
Dengan Pesawat, Satgas Damai Cartenz Kirim Bantuan Bibit Babi ke Warga...

Berita Terkait :