Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Kesehatan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Pendidikan - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Sepak Bola - GTN Video - GTN Otomotif - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Tranparansi Penggunaan Dana BOS SDN Jatimulya 02 SDN Jatimulya 05 Dan SDN Jatimulya 07 Di Pertanyakan??

by Gardatipikornews
10 Mei 2025 - 2098 Views

Kabupaten Bekasi|, Jawa Barat || Gardatipikornews.com --  Dana Operasional Sekolah atau sering di sebut Dana BOS merupakan Subsidi yang di berikan pemerintah Pusat maupun pemerintah Daerah kepada peserta didik untuk pembiayaan kegiatan Operasional sekolah.

Pertanggugjawaban penggunaan melekat pada Manajer sekolah baik Kepada sekolah,Bendahara pengeluaran,maupun operator yang berkenaan pengelelolaan data.Sabtu. 10/5/25

Berdasarkan Permendikbud Nomor 63 Tahun 2024 tentang Petunjuk teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan,Penggunaan BOSP Harus Transparan, artinya harus jelas dan terbuka dalam penggunaan dana, Akuntabilitas artinya Harus dapat di pertanggung jawabkan dalam penggunaan dana, Transparansi mengacu pada Ketersediaan Informasi yang Mudah di Akses oleh masyarakat tentang pengelolaan dana Transfer, termasuk alokasi, penggunaan,dan hasil capaian.

Tujuan tranparansi dan Akuntabilitas dalam pengelolaan dana yaitu,memastikan semua dana yang diterima dan di keluarkan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, Pemerintah,dan pemangku kepentingan lainnya.

Namun,beberapa sekolah di Kabupaten Bekasi disinyalir melakukan pelanggaran sesuai petunjuk teknis pengelolaan yang sudah di tuangkan dalam permendikbud Nomor 63 Tahun 2024.Di antaranya SDN Jatimulya 02 SDN Jatimulya 05,dan SDN Jatimulya 07 .

Berdasarkan Permintaan Informasi yang di Layangkan Koordinator Media Garda Tipikor terhadap sekolah tersebut melalui Surat Resmi tanggal 11 November 2024 dengan nomor surat 291/BIRO-GTN.BEKASI/XI/2024 ,294/BIRO-GTN.BEKASI/XI/2024 ,dan 293/BIRO-GTN.BEKASI/XI/2024 konfirmasi penyerapan BOS,Hingga saat ini kepala sekolah mengabaikan Permintaan Informasi.

Berdasarkan Indikasi Kuat,Kepala sekolah Tidak melaksanakan Transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana BOS,seperti Pemilihan Langsung Pihak Ke 3 Laporan Pengeluaran keuangan pengelolaan dana BOS.

Seperti Di SDN Jatimulya 02 pada tahun 2024 tahap I total penerimaan BOS sebesar Rp.215.203.200 meliputi kegiatan 

1.penerimaan Peserta didik Rp.1.700.000

2.pengembangan Perpustakaan Rp.17.117.000

3.Ektrakulikuler Rp.7.175.000

4.Asesmen/Evaluasi Pembelajaran Rp.13.835.000

5.administrasi sekolah Rp.40.187.500

6.pengembangan Profesi Guru Rp.4.090.000

7.langganan daya/jasa Rp 9.941.250

8.pemeliharaan sarana sekolah Rp.69.559.600

9.penyelenggaraan kegiatan kesehatan,gizi,dan kebersihan Rp.2.500.000

10.pembayaran honor Rp 47.250.000

SDN Jatimulya 05 pada tahun 2024 tahap I total penerimaan BOS sebesar Rp.211.680.000 meliputi kegiatan 

1.penerimaan Peserta didik Rp.-

2.pengembangan Perpustakaan Rp.5.499.000

3.Ektrakulikuler Rp.11.400.000

4.Asesmen/Evaluasi Pembelajaran Rp.5.396.000

5.administrasi sekolah Rp.13.202.000

6.pengembangan Profesi Guru Rp.2.880.000

7.langganan daya/jasa Rp 12.918.500

8.pemeliharaan sarana sekolah Rp.53.000.000

9.pembayaran honor Rp 44.800.000

SDN Jatimulya 07 pada tahun 2024 total penerimaan BOS tahap I sebesar Rp.107.310.000 meliputi kegiatan 

1.penerimaan Peserta didik Rp.350.000

2.pengembangan Perpustakaan Rp.25.350.000

3.Ektrakulikuler Rp.3.900.000

4.Asesmen/Evaluasi Pembelajaran Rp.5.474.000

5.administrasi sekolah Rp.7.744.900

6.pengembangan Profesi Guru Rp.3.575.000

7.langganan daya/jasa Rp 8.460.000

8.pemeliharaan sarana sekolah Rp.24.000.000

9.penyelenggaraan kegiatan kesehatan,gizi,dan kebersihan Rp.-

10.pembayaran honor Rp 23.700.000

Berdasarkan Konfirmasi yang dilayangkan Media Garda tipikor news penggunaan dan pengelolaan Dana Bos sekolah tersebut,pihak sekolah enggan membalas surat, untuk itu menjadi pertimbangan Redaksi Untuk menyampaikan Laporan Informasi ke APH maupun Inspektorat terkait Dugaan Penyelewengan serta Tidak Ada Transparansi dan akuntabilitas pihak sekolah dalam memberikan Akses Informasi ke masyarakat sesuai juknis dan peraturan keuangan.


Pewarta: @Safari Bono (GTN)

Sebelumnya
Warga Kp. Lio Desa Cibitung, Kecamatan Sagaranten Inisial " N " Menjadi Korban TPPO Oleh Agensi...
Selanjutnya
Ketum MAUNG Apresiasi Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri Tangkap Pelaku Pengeroyokkan...

Berita Terkait :