Gardatipikornews.com
- Julhar Alias Rifaid (41) adalah seorang karyawan pabrik yang sudah bekerja selama 20 tahun lamanya disebuah perusahan PT. VIVAMAS QINGQI MOTOR yang bergerak dibidang produksi perakitan sepeda motor listrik yang diduga telah memberhentikan karyawan / pekerja tetapnya secara sepihak. Saat beberapa awak Media Online berkunjung disebuah pabrik PT.VIVAMAS QINGQI MOTOR yang beralamat di Jln. Industri VII RT 004/003 Ds. Pasir Jaya, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang benar adanya dugaan seorang karyawan yang sudah 20 tahun bekerja telah diberhentikan secara sepihak oleh HRD PT. VIVAMAS QINGQI MOTOR tersebut.
Julhar alias Rifaid saat dimintai keterangan oleh beberapa awak Media Online menceritakan peristiwa tersebut yang menimpa dirinya bahwa saya sudah tidak bekerja sejak 31 Agustus 2023 dan diberhentikan secara sepihak," ujarnya.
Dengan penuh kecewa dan merasa upah yang diberikan ketidak cocokan seorang karyawan pabrik PT.VIVAMAS MOTOR yang bergerak di bidang produksi perakitan sepeda MOTOR listrik tersebut akhirnya mendatangi keperusahaan bersama kuasa hukumnya untuk memintai hak dan kewajibannya selama sudah bekerja 20 tahun lamanya agar bisa direalisasikan oleh perusahaan tersebut," ungkap Julhar karyawan tetap yang sudah diberhentikan sebelum menandatangani surat pemberhetiannya ujar Julhat Alias Rifaid
Ditempat yang sama kuasa hukum Julhar Alias Rifaid, Adv. Sarjan S.KOM, SH, Adv. Irwanto, SH, dan Adv. Miftahul Jannah,SH mengemukakan akan terus berupaya menempuh jalur hukum agar klaiennya dapat menerima haknya dan kewajiban sebagaimana mestinya sesuai undang- undang yang berlaku dan akan melayangkan surat ke kantor Disnaker Kab.Tangerang," terang Irwanto.SH kepada awak Media.
Imam Santoso HRD PT.VIVAMAS QINGQI MOTOR saat dimintai keterangan oleh beberapa awak media hanya bilang tidak tau dan hanya berkata karyawan atas nama Julfar alias Rifaid tetap tersebut membuat kesalahan dan sudah merugikan perusahaan dan pemalsuan dokumen Ijazah sejak awal masuk sejak tahun 2003," singkatnya.
20 Tahun sudah mengabdi dan sudah menunjukkan loyalitas kinerja yang baik kenapa baru sekarang dipermasalahkan,..Ada apa...kpn tdk dari awal perekrutan karyawan tsb ditolak...? tanya awak media kepada HRD Imam Santoso.
HRD tersebut saat dimintai nomor seluler untuk konfirmasi lanjutan seperti merasa keberatan dengan bebeberapa TIM awak media Online yang sedang melakukan pendampingan musyawarah bersama kuasa hukum PT. VIVAMAS QINGQI MOTOR.
Setelah jalannya musyawarah antara kedua belah pihak karyawan dan dari perwakilan PT.VIVAMAS QINGQI MOTOR belum adanya titik terang dan pihak karyawan yang sudah diberhentikan hanya meminta 22 x upah yang harus dibayarkan oleh pihak perusahaan. Namun pihak perusahaan tersebut hanya mau akan membayarkan 11 x upah ," ujar Jefri, SH mewakili PT.VIVAMAS kepada awak media.
Pewarta. Adam