Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Kesehatan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Pendidikan - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Sepak Bola - GTN Video - GTN Otomotif - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Tower BTS Milik PT. XL Axiata Tbk Dan PT.Protelindo Di Lambuya Kab.Konawe Akan Disegel Karena Diduga Tanpa Persetujuan Pemilik Tanah

by Gardatipikornews.com
20 Desember 2025 - 205 Views

Konawe || Gardatipikornews.com -- Tower Base Transceiver Station (BTS) milik PT. XL Axiata Tbk dan PT. Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) yang terletak di Jalan Poros Konawe-Kolaka, Kel. Wonua Hoa, Kec. Lambuya, Kab. Konawe,Provinsi Sulawesi Tenggara, menghadapi ancaman penyegelan dari pemilik tanah. Hal ini disebabkan dugaan penggunaan dan penguasaan lahan tanpa persetujuan resmi dari pemilik tanah yang memegang Sertifikat Hak Milik (SHM).

Menurut informasi dari Nurlan., SH selaku kuasa pemilik tanah Malik Pagala (pemegang SHM Nomor 124 Tahun 1987 dan Surat Ukur Nomor 1785/1986), masalah sewa menyewa lahan tower ini sudah pernah muncul sebelumnya terkait tuntutan kerugian akibat penyewaan tanpa sepengetahuan pemilik tanah.

Diketahui PT.XL Axiata Tbk diduga mengalihkan penggunaan,dan penguasaan kepada PT.Protelindo, tanpa izin atau tanpa persetujuan pemilik tanah pada Sertifikat Hak Milik tersebut.

"Sejak tahun 2008, PT. XL Axiata Tbk melakukan perjanjian sewa dengan H. Muhammad Kasim Jufri yang bukan pemilik tanah. Karena yang bersangkutan telah meninggal, pemilik tanah pun memaklumi," ungkap Nurlan.

Masalah memburuk pada tahun 2020, ketika PT. Protelindo mengirim surat permohonan perpanjangan jangka sewa tertuju kepada almarhum H. Muhammad Kasim Jufri, yang dimana perjanjian sewa lama akan berakhir pada 4 Juli 2022,dan oleh Pemilik tanah berdasarkan Sertifikat Hak Milik kemudian menolak permohonan tersebut dan mengirim surat balasan tertanggal 10 November 2024 kepada Protelindo, namun hingga tahun 2025 belum ada tanggapan.

"Sejak perjanjian sewa berakhir pada 2022, pemilik tanah belum pernah menyetujui atau menyepakati perjanjian baru dengan PT.Protelindo. Jika ada perjanjian yang dibuat oleh pihak bukan pemilik tanah, itu bukan tanggungjawab kami. Silahkan tunjukan sertifikat hak milik atas nama siapa jika mereka mengaku memiliki hak," tegas Nurlan.

"PT.Protelindo menggunakan lahan tanpa izin pemilik tanah setelah perjanjian lama atas nama almarhum H. Muhammad Kasim Jufri,yang berakhir pada 2022"

Beberapa hari yang lalu, kuasa pemilik tanah telah melayangkan surat pemberitahuan tuntutan kepada kedua perusahaan. Apabila tuntutan tidak terpenuhi, pemilik tanah berencana melakukan aksi unjuk rasa di lokasi tower minggu depan, sekaligus melakukan penyegelan dan pemberhentian paksa aktivitas tower berdasarkan kewenangan dari Sertifikat Hak Milik yang dimilikinya.

( @idr. Kaperwil  GTN **

Sebelumnya
Poskab Sapu Jagat Pusat Dan Pemerintah Sukabumi Bersinergi Dalam Wujudkan Swasembada Pangan Melalui...
Selanjutnya
Tim Tanggap Bencana RSUD Padang Pariaman Berkolaborasi dengan Dinas Kesehatan Berikan Pelayanan...

Berita Terkait :