akan lebih terhormat jabatan itu diperoleh melalui proses Demokrasi. Jika perlu periodisasi jabatan Kepala Desa itu diperpendek menjadi 5 tahun
Bukankah sumber anggaran pembangunan desa itu bersumber dari APBN melalui Dana Desa ❓ ujarnya dengan nada tanya
Negara memberi anggaran pembangunan desa karena perintah Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa. Jadi ideal memang kalau periodisasi jabatan kepala desa mengikuti periode APBN
Masa jabatan 9 tahun itu terlalu lama, apalagi kalau sampai 3 periode. Itu artinya mengamputasi kesempatan generasi muda untuk berpartisipasi menjadi kepala desa. Bayangkan saja 27 tahun itu regenerasi hilang. Tambah Ketua BPD Desa Aopa 2 periode ini
Saya lebih cenderung mengusulkan kepada DPR RI dan Pemerintah Pusat, agar mengurangi masa jabatan Kepala Desa tetapi mesti diikuti kebijakan melipatgandakan besaran Dana Desa yang digelontorkan ke desa. Sambil memperketat sistem pengawasan penggunaannya untuk menjamin akuntabilitas pertanggungjawaban Dana Desa, tutup Ketua DPC Generasi Anti Narkotika Nasional Konawe Selatan ini.
Reporter : Jajuli