Gardatipikornews.com
- Tim seleksi (timsel) calon anggota KPU Kabupaten Puncak, dilaporkan ke Komisi Pemilihan umum Republik Indonesia, oleh Yariau Kogoya di daerah tersebut, karena diduga keras telah melakukan berbagai pelanggaran. Rabu. (6/9/2023). "Setelah melakukan penelusuran, diduga telah terjadi pelanggaran dan kelalaian serta pengabaian kewajiban hukum yang dilakukan Timsel terhadap para calon anggota KPU," kata Yariau. Yang juga sebagai salah satu peserta seleksi calon anggota KPU kabupaten Puncak. saat memberikan keterangan tertulis kepada awak media, melalui pesan via WhatsApp "Menurut dia, kasus dugaan bukti kecurangan bahkan sarat kolusi yang dilakukan tim seleksi selama tahapan seleksi hingga penetapan nama 10 calon, telah ia laporkan ke KPU RI. Dijelaskannya, nama-nama yang diloloskan oleh Timsel masih aktif sebagai pengurus partai hingga saat ini, berdasarkan data yang dikantonginya. "Kami sudah kantongi buktinya dan Data Lainnya yang masih aktif sebagai pengurus partai," jelasnya Lanjutnya, Timsel tidak bekerja sesuai dengan peraturan PKPU Nomor 4 Tahun 2023 BAB II, Pasal 2, huruf i,j,k yang seharusnya Timsel bekerja sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan. "Yariau berharap, KPU dan Bawaslu RI dapat melakukan investigasi atas materi berbagai dugaan kecurangan yang dilakukan Timsel calon anggota KPU Kabupaten Puncak. Sementara itu, Yariau menyatakan, Timsel dimaksud diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang, dengan kinerja tidak professional dalam proses pengambilan keputusan, mulai tahapan seleksi hingga penetapan calon 10 besar. Menurutnya, dalam perekrutan calon anggota KPU, seharusnya yang dipilih adalah mereka yang tidak tersangkut dengan berbagai kepentingan. Dikatakannya, Timsel adalah pijakan untuk proses dan kualitas demokrasi dengan mengedepankan independensi, yang bertujuan untuk menghasilkan pemilu yang berkualitas. "Kalau memang dugaan kami benar, kami meyakini saat pemilu digelar pasti akan menghadapi masalah besar yang merugikan rakyat," unjar Yariau. Ditambahkannya, kasus dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Timsel tersebut, telah ia laporkan ke KPU RI dan diterima langsung staf KPU RI. Dan saya tegaskan Ini berita Hasil dari sumber yang jelas, dan hasil Peneluauran di lapangan, dan di lengkapi dengan data dan fakta yang lainnya. Bagaimana kami bisa melaporkan Oknum tersebut apabila tidak di lengkapi Data Data yang Akurat. "Menerut Pimpinan Redaksi Gardatipikornews.com mengatakan "Jika yang bersangkutan melakukan klarifikasi Pemberitaan seharusnya Konfirmasi dulu ke Redaksi terkait pemberitaan, dan kalo sifatnya ada Hak Jawab atau Hak Koreksi harusnya Pihak Bersangkutan konfirmasi melalui Media Nasional Gardatipikornews.com. Bukan mengunakan media lain untuk melakukan klarifikasi dan mengatakan media Gardatipikornews.com menebarkan berita bohong. Kami tidak serta merta memberitakan kalo tidak ada sumber dan Data - Data yang di miliki, kami junjung tinggi permintaan narasumber. Itu yang perlu dipahami baik dan benar.Katanya ( Team Red@ksi.gtn.com )