Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Video - GTN Sepak Bola - GTN Otomotif - GTN Pendidikan - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Kesehatan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Tiga PPTKIS Rajai Pengadaan TKI Timur Tengah Unprocedural, LPWS Geram, APH Terkesan Tutup Mata, Ada Apa Dengan APH ?

by Gardatipikornews
16 Juni 2022 - 314 Views
Sukabumi, Jawa Barat | Gardatipikornews.com - Lembaga Pengaduan Wartawan dan Masyarakat Sukabumi (LPWS), soroti sejumlah Perusahaan Pengerah Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) di Wilayah Kota/Kabupaten Sukabumi, Cianjur bandung purwakarta hingga Majalengka, yang diduga unprocedural (tidak melalui prosedur resmi-red) dalam proses tahapan persyaratan rekrutmen calon Pekerja Migran Indonesia (PMI). Hal tersebut dicetuskan Sekertaris LPWS Agil Rahman, pergerakan sejumlah PPTKIS terdeteksi dengan leluasa melancarkan usaha berkedok rekrutmen calon PMI dari tahun 2015 s.d 2022. Tak sedikit calon PMI tersandung kasus dan menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). "Kami (LPWS) merasa prihatin dengan kondisi maraknya perusahaan tenaga kerja indonesia swasta (PPTKIS) yang diduga tidak mengindahkan regulasi dan kebijakan moratorium penempatan TKI sektor informal ke luar negri,"kata Agil Rachman, Kamis (16/6/22). Lanjut Agil, mobilitas penjaringan yang dilakukan perusahaan dalam rekrutmen calon Pekerja Migran, terindiksi adanya dugaan kolaborasi antara perusahaan dan oknum-oknum Kantor Keimigrasian Kelas II Non TPI Sukabumi dalam memuluskan proses pengadaan PMI Timun Tengah Unprocedural. "Sesuai tupoksi sebagai lembaga sosial kontrol (LPWS) yang mengedepankan azas praduga tak bersalah, berkewajiban mengkritisi dan mendesak aparat penegak hukum yang berkompeten, untuk mengusut para pelaku perusahaan dan oknum-oknum keimigrasian yang leluasa dan semakin berani melanggar Peraturan dan Perundang-undangan tentang P3TKI dan Ketenagakerjaan serta Keimigrasiaan," selorohnya. Untuk diketahui, LPWS mendeteksi setidaknya ada tiga perusahaan pengerah tenaga kerja migran (Timur Tengah, Kerajaan Saudi Arabia, Uni Emirat Arab, Qatar dan Bahrain) yang berpusat di Jakarta antara lain : Perusahaan berinisial PT. A S R– Jakarta / Perwakilan Sukabumi, PT. B T T dan PT. E A W M. Untuk Sementara ini Pihak Media Belum Bisa menemui Humas Keimigrasian Kelas II Non TPI Sukabumi, yang Berinisial "R ", dan belum bisa di mintai tanggapannya kerena tidak ada di kantornya. ( Bersambung )

Pewarta : A. hilal | asp.Red@ksi.gtn.com 


Sebelumnya
Personil Koramil 0621-22/Parung Melaksanakan Giat Monitor Stock Dan Harga Minyak Goreng Curah Di...
Selanjutnya
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce melakukan anjangsana ke kediaman Aiptu...

Berita Terkait :