Dalam hal ini sebagai penguasa wilayah admitrasi Desa, Abtar Malik mempertahankan tapal batas wilayah Desa, Kecamatan yang sekaligus batas kabupaten berdasarkan permendagri no 17 tahun 2018, yang diperkuat oleh Tapem Kabupaten Morowali Utara berdasarkan peta wilayah yang mana IUP PT. Cegong telah memasuki wilayah admistrasi Kabupaten Morowali Utara.
"Memang benar masyarakat melakukan pemalangan dengan dasar putusan Mentri Dalam Negri/ Permendagri No. 17 tahun 2018, dan ternyata saya dan masyarakat dilaporkan ke Polsek Toili oleh humas PT. Cegong dengan tuduhan dugaaan penyerobotan lahan," ucap Kades kepada media ini pada hari Rabu 23-03-2022.
Kepala Desa Tambale Abtar saat di konfirmasi langsung di kediamannya Desa Tambale mengungkapkan, yang mana beliau mempertahankan hak wilayah admistrasi Desa, Kecamatan yang sekaligus Kabupten Morowali Utara demi mempertahankan Marwah Pemda dan sekaligus kesejatraan masyarakat saya, apa pun bentuk resiko saya dan masyarakat saya siap menghadapi konsekwensinya, karena dampak, sebab, akibatnya, lebih cenderung ke Desa kami namun pihak perusahaan enggan mensosialisasikan padahal cuma itu yang kami harapkan, "pungkas Abtar.
Sampai berita ini tayang pihak terkait belum bisa dikonfirmasi.
Pewarta: Kaperwil Sulteng.