JAKARTA
|
GARDATIPIKORNEWS.COM
- Permintaan Ketua Komite 1 DPD RI, Fachrul Razi agar juru bicara Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Jodi Mahardi untuk belajar dan membaca dulu Undang – undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sebelum menyampaikan ke media soal big data yang menyebut tentang 100 juta pengguna media sosial soal penundaan Pemilu dan masa jabatan Presiden, menuai polemik dan mendapat tanggapan dari Direktur Eksekutif Haidar Alwi Institute (HAI) , R Haidar Alwi. “Ini kelas Jubir Menko, tapi malu-maluin negara. Orang ini perlu belajar dulu tentang UU ex KIP,. Baca juga UU tentang Azas-Azas Umum Pemerintahan yang Baik. Bila perlu baca juga UU 28/1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih, jadi utuh,” ujar Senator asal Aceh itu, Senin kemarin (4/4). Dikatakan Fachrul, dalam Pasal 11 Ayat (1) huruf f, UU Ketebukaan Informasi Publik, tegas disampaikan bahwa informasi yang disampaikan pejabat publik dalam pertemuan terbuka untuk umum harus dapat dijelaskan kepada masyarakat. “Menko Luhut saat menyampaikan itu di forum yang terbuka untuk publik. Dan sudah viral dimana-mana. Bukan pembicaraan internal yang bersifat tertutup dan off the record,” ujarnya. Apalagi, lanjutnya, sudah ada pihak yang secara resmi meminta informasi tersebut untuk dijelaskan. Salah satunya, ICW yang meminta secara resmi melalui surat kepada Menko Luhut. “Itu artinya, ruang lingkup UU Nomor 14/2008 tentang KIP sudah berjalan dan berlaku. Sehingga harus ditaati. Jangan sampai nanti Menko ini melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak mematuhi perintah UU,” tambah Fachrul Razy. Di tempat terpisah R Haidar Alwi angkat bicara mengenai polemik ini. Menurut Haidar Alwi soal ini adalah hak pribadi Luhut. Sebab big data tersebut adalah data internal Luhut, dan tidak menggunakan anggaran Negara satu sen pun. “Agar dipahami dulu definisi Informasi Publik, adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara negara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang -Undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik sesuai pasal 1 ayat 2 mengenai Informasi Publik” jelas tokoh Toleransi ini di Jakarta, Selasa, (5/4) Artinya Fachrul Razi harus memperdalam lagi isi dari Undang-undang Informasi Publik secara menyeluruh. “Saudara Fachrul Saya minta untuk mempelajari dan memperdalam kembali Undang-undang mengenai Informasi Publik, sebelum melempar statement ke media dan publik dan sebelum men-judge seseorang” terang Haidar Alwi. (KBN) - GTN -