Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Video - GTN Sepak Bola - GTN Otomotif - GTN Pendidikan - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Kesehatan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Team Puma Polres Sumbawa Berhasil Ungkap Pelaku Pemanah Misterius

by Gardatipikornews
09 Maret 2023 - 721 Views
NTB] Gardatipikornews.com// Team Puma Satuan Reserse dan kriminal Polres Sumbawa, Polda NTB bergerak cepat melakukan penangkapan pelaku pemanah mistrius yang meresahkan masyarakat belakangan ini. Kapolres Sumbawa Polda NTB AKBP Hendri Novika Chnadra, S.IK., MH. saat jumpa pers, Rabu (8/3/2023) pagi membenarkan penangkapan tersebut. Disebutkan, kedua terduga pelaku masing-masing berinisial DS (22) dan AA (17). Mereka ditangkap di wilayah Desa Pungkit, Kecamatan Moyo Utara, Minggu (26/02/2023) sore kemarin. "Setelah melakukan penyelidikan, Team Puma mendapatkan informasi tentang keberadaan terduga pelaku penganiayaan dengan menggunakan panah. Kedua terduga pelaku barhasil ditangkap tanpa perlawanan," ungkapnya. Berdasarkan introgasi terhadap kedua terduga pelaku kata Kapolres, mereka mengakui perbuatannya.Dalam kasus ini DS diketahui sebagai eksekutor, sementara AA yang membonceng DS dengan sepeda motor. "mengakui bahwa benar mereka telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban FA (17) dengan cara memanah menggunakan katapel, yang terjadi di Jalan Garuda, Kelurahan Lempeh beberapa waktu lalu," jelas Kapolres. Saat ini, kedua terduga pelaku sedang dalam proses pemeriksaan oleh Penyidik Satreskrim Polres Sumbawa. Untuk motifnya, sedang di dalami, termasuk dugaan adanya terduga pelaku lain. "Saat ini mereka sedang diperiksa oleh penyidik. Terkait motif dan dugaan adanya pelaku lain sedang di dalami," tukasnya. Atas peristiwa ini, Kapolres mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak membawa Senjata Tajam (Sajam) di tempat umum. Apabila ditemukan, akan ditindak tegas sesuai Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 51 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.   Sumber : Humas Polres Sumbawa  Pewarta : Akub.gtn.com
Sebelumnya
Kapenrem 162/WB, Bantah Selebaran APEKKA Perihal Pengeroyokan 5 Orang di...
Selanjutnya
Isi Jabatan Baru, Enam Perwira Polri di Sukabumi Diambil Sumpah...

Berita Terkait :