Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Ekonomi - GTN Pariwisata - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Video - GTN Sepak Bola - GTN Otomotif - GTN Pendidikan - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Kesehatan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Syarat Penahanan Tidak Terpenuhi, LQ Indonesia Lawfirm Minta Polisi Segera Bebaskan Wilson Lalengke

by Gardatipikornews
13 Maret 2022 - 199 Views
Jakarta | Gardatipikornews.com -  LQ Indonesia Lawfirm meminta kepada pihak Kepolisian Resor (Polres) Lampung Timur segera membebaskan Ketua Umum (Ketum) Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke karena syarat penahanan tidak terpenuhi. “Kami meminta agar Polisi segera membebaskan Wilson Lalengke setelah kewenangan kepolisian untuk menangkap telah habis, yakni 1x24 jam. Karena syarat penahanan tidak terpenuhi dalam kejadian ini. Agar jangan jadi preseden kesewenangan Polri terhadap Pers dan menyulut keributan dan kekisruhan yang lebih besar,” ujar Ketua Pengurus LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Alvin Lim, SH, MSC, CFP, CLA melalui siaran persnya yang diterima media ini, Minggu 13 Maret 2022. Salah satu kuasa hukum Wilson Lalengke ini juga meminta pihak Kepolisian harus bijak dalam menangani perkara tersebut dan menyelesaikan segera dengan restorative justice dan bukan Pidana yang adalah Ultimum Remedium, apalagi tidak ada kerugian material yang hanyalah ego masing-masing pihak. “Kami meminta Polri, khususnya Polres Lampung Timur, tidak bertindak berdasarkan desakan pihak tertentu, melainkan berdasarkan aturan hukum,” pungkas Advokat Alvin Lim yang terkenal berani, vokal dan selalu menjunjung tinggi kebenaran ini. Pertanyaannya, kata Alvin, hanya merobohkan papan bunga dan bicara dengan nada keras ada pidananya, di mana dalam KUH Pidana, merubuhkan papan bunga beda dengan perusakan, karena nyatanya setelah papan bunga dirubuhkan, tidak lama ditegakkan kembali oleh anggota Kepolisian. “Jadi tidak ada kerusakan, karena Pasal perusakan adalah unsurnya tidak dapat dipakai kembali. Jelas tidak ada kerusakan. Lalu dalam hal berbicara dengan nada keras, belum ada hukumnya. Jelas, Pasal 1 KUH Pidana berisi, bahwa seseorang tidak dapat dihukum kecuali ada dasar hukum dan aturannya. Jadi penangkapan tanpa dasar hukum dan patut diketahui tidak ada unsur Pidananya adalah pelanggaran hukum formiil dan oknum Polri tersebut bisa dikenakan sanksi etik,” jelas Alvin. “Terlepas dari adanya dugaan kelakuan Wilson Lalengke yang mungkin tidak sopan dan menyinggung pihak lain. Kalau setiap orang yang tidak sopan dan menyinggung perasaan orang lain ditangkap dan ditahan, maka kantor Polisi penuh,” sambungnya. Menurut Alvi, Polri harusnya independen dan bertindak berdasarkan hukum dan bukan desakan pihak tertentu. Sangat jauh tindakan terhadap Wilson Lalengke dari Polri Presisi. “Apalagi motif awal Wilson Lalengke datang ke Polres Lampung Timur untuk meminta keterangan kenapa anggotanya ditahan? Seharusnya pihak Kepolisian menerima dan memberikan penjelasan, bukannya malah berantem di depan kantor Polisi. Ini sangat tidak elok dan profesional,” pungkas Alvin Lim. (*/red)
Sebelumnya
Koramil 410-06/Kedaton Gelar Komsos Sosialisasikan Rencana Pembentukan Kampung...
Selanjutnya
Diduga Pekerjaan Pemasangan Kabel Listrik Sktm 20kv Bawah Tanah Diruas Jalan Provinsi Kecamatan...

Berita Terkait :