"Tanggal 17 Mei 2022, Saya didampingi Ibu Fransiska selaku dari Media Aliansi Indonesia KPK sudah konfirmasi ke costumer service AXA FINANCIAL INDONESIA dan kita pun sampai dipanggil ke ruangan bagian Complaint Management Unit Ibu (HN) AXA FINANCIAL INDONESIA dan saya menyampaikan keluhan polis yang dibeli suami saya serta mempertanyakan bukti bahwa surat tersebut diterima oleh Bapak Tuikiman, karena hingga detik ini nama Tuikiman tidak ada didalam Kartu Keluarga saya dan AXA FINANCIAL INDONESIA tidak dapat menjawab dan tidak dapat memberikan resi pertama tersebut diterima oleh nama yang salah, kemudian Ibu HN menanyakan apa keinginan kita, saya menjawab, saya ingin uang premi yang telah disetorkan klien saya, dikembalikan saja, tidak perlu dilebihkan seperti halnya investasi yang telah dijanjikan,"Papar Ibu RM.
"Kalau saya hanya di PHP dan diusir secara tidak langsug, untuk apa dia (HN) menanyakan keinginan saya apa dan apa fungsinya saya membuat surat permohonan,"Tegas Bu RM.
"Kasus ini akan saya melanjutkan pelaporan ke jalur hukum serta ke media dengan dibantu oleh LBH PERAHU RAKYAT INDONESIA sampai hak yang saya perjuangkan bisa saya dapatkan demi anak-anak saya yang sekarang sudah menjadi yatim dan proses hukum dengan azas preduga tak bersalah perihal penipuan, akan tetap berlanjut sesuai hukum yang berlaku,"Tutup Ibu RM. 02/06/2022
( Red@ksi.gtn.com | L.Yahya. PWRI Kab.Sukabumi )