Bogor || Gardatipikornews.com -- Selasa, 16 Desember 2025 Pukul. 09.00 digelar kegiatan sosialisasi Kajian Dan Penetapan Situ Di Kab. Bogor yang dilaksanakan di aula kantor Kec. Ciseeng di Jalan Raya H. Usa No. 1.
Selain tuan rumah Camat Subhi SH M.Si, tampak kehadiran Kapolsek Maman Firmansyah SH, Danramil Kapt. Inf. Rahmat Saleh, perwakilan dari Pol. PP Kab. Bogor, Kepala UPT Pengairan Parung, PSDA, BBWS, Kepala Desa Ciseeng Rahmat Bukhari Muslim S.Sy ME, aparatur Pemdes Parigi Mekar, Karang Taruna, para Ketua Rt/Rw Ds. Parigi Mekar dan Ds. Ciseeng, Serka Lao Ode Rafiun, Serka Han Han, Aipda Ade Supiani, Aipda Asep Mulyana, Pol. PP Ciseeng serta undangan lainnya.
Sosialisasi dibuka oleh Camat Ciseeng Subhi SH M.Si, dimana ia berharap warga Ciseeng harus bisa mengikuti aturan yang ada. Dalam satu hal, apapun, jangan memaksakan hal yang tidak boleh. Biarkan situ berfungsi sesuai dengan adanya.
Camat berharap segala sesuatunya berjalan legal, bukan hanya soal setu, tetapi juga dalam hal lain. Karena Ciseeng adalah wilayah Minapolitan, tetapi sebagian besar irigasinya tidak berjalan. Oleh karena itu Bupati Bogor memberikan 2 excavator. Sebagai wilayah minapolitan maka diupayakan kembali Ciseeng sebagai wilayah Minapolitan.

Usai membuka kegiatan dan sambutan oleh Camat Ciseeng, menyusul sambutan dari Kapolsek Maman Firmansyah SH dan Danramil Kapt. Inf. Rahmat Saleh yang intinya berharap wilayah Ciseeng kembali sebagai wilayah minapolitan, warga harus bisa mengikuti aturan yang ada, menjaga dan memperbaiki irigasi.
Narasumber dari BBWS menyusul memaparkan perihal situ di Kab. Bogor utamanya Situ Malangnengah yang ada di kedua desa yaitu Desa Parigi Mekar dan Desa Ciseeng.
Dari sisi metodologi, dipaparkan mengenai pengusulan garis sempadan danau kepada Menteri, Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya untuk ditetapkan (Sumber: Permen PUPR Nomor 28/PRT/M/2015 tentang Penetapan Sempadan Sungai dan Sempadan Danau Ciliwung Cisadane).
Metode Penetapan: Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 28/PRT/M/2015 tentang Penetapan Sempadan Sungai dan Sempadan Danau.
A. Tahapan Penentuan Prioritas Penetapan Sempadan.
B. Tahapan Pembentukan Tim Kajian Penetapan Garis Sempadan Danau/Situ.
C. Tahapan Pelaksanaan Teknis Kajian Penetapan Garis Sempadan Danau/Situ. Tahapan Pelaporan Teknis Kajian Penetapan Garis.
D. Sempadan Danau/Situ
Dan Referensi Hukumnya:
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 04/PRT/M/2015 tentang Kriteria dan Penetapan Wilayah Sungai.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 07/PRT/M/2019 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi melalui Penyedia.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertahanan Nasional Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Peta Dasar Pertahanan.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 28/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau. Surat Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor B/1239/GAH.00/10-11/02/2025 Perihal: Penyampaian Logframe Aksi PK 2025-2026; Lembar Komitmen; Permohonan Penunjukan Pejabat Penghubung dan Admin Jaga; Laporan Triwulan VIII (B24) Tahun 2023-2024. Surat Tindak Lanjut Kementerian Pekerjaan Umum Nomor: PW 0205-1J/298; Perihal: Penyampaian Logframe Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) Tahun 2025-2026 dan Permohonan Bukti Dukung Capaian B-03.
Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 1742/KPTS/M/2025 tentang Mandat Pembentukan Tim Kajian Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau kepada Direktur Jenderal Sumber Daya Air
Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bogor Tahun 2024-2044.
SOP Penetapan Garis Sempadan Danau Nomor 10/SOP-DJSDA/2025 tanggal 8 Oktober 2024.
Pewarta: Agustion