GARDATIPIKORNEWS.COM | BOGOR
- Selasa, 22 Februari 2022 Koramil 0621-22/Parung bersama Forkopimcam Kecamatan Ciseeng menggelar sosialisasi armada truk tronton pengangkut tambang, berdasarkan Peraturan Bupati dimana truk hanya boleh beroperasi mulai pukul 20.00 - 05.00 WIB.
Personel yang terlibat dalam sosialisasi truk pengangkut tambang yaitu: Koramil : 2 personil, Polsek Parung : 1 personil, Satpol PP : 8 personil, Dishub. : 7 personil, Staf Kec. Ciseeng : 2 personil.
Waktu pelaksanaan dari Pukul. 09.00 - 12.00 WIB, bertempat di depan Kantor Kecamatan Ciseeng, Jalan H. Usa No 1 Kecamatan Ciseeng.
Sedangkan armada truk tronton yang melanggar peraturan bupati berasal dari perusahaan:
1. PT AJP
2. PT Berkah Jaya Perkasa
3. PT CMC
Gelar sosialisasi penegakkan Perbup No. 120 Tahun 2021 selama 3 jam tersebut berjalan kondusif tanpa ada kendala apapun.
Rep: Agustion