Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Video - GTN Sepak Bola - GTN Otomotif - GTN Pendidikan - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Kesehatan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Sidang Lanjutan Tuduhan Perusakan Lahan di Jonggon oleh Direktur PT MPAS Ditunda

by Gardatipikornews
12 September 2023 - 231 Views
Tenggarong |

Gardatipikornews.com


- Sidang perkara perusakan lahan yang dituduhkan ke Direktur PT Mahakam Prima Akbar Sejati (MPAS), Zulkifli masih terus berlanjut.  Sidang lanjutan yang dilaksanakan pada Senin (11/9/2023) hari ini beragendakan penyampaian keterangan saksi ahli dari pihak terdakwa. "Namun sidang ini terpaksa ditunda, kami diminta untuk memenuhi beberapa kelengkapan surat. Intinya menyatakan bahwa saksi kami (harus) memiliki sertifikasi sebagai saksi ahli," kata Kuasa Hukum PT MPAS, Agus Talis Joni pada Senin (11/9/2023) sore usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Lebih lanjut, Agus Talis Joni menilai bahwa perkara yang menjerat kliennya ini terkesan seperti dipaksakan. Sebab, jika melihat dari surat izin yang dimiliki oleh perusahaan tersebut, semua sudah sesuai mekanisme. Itu yang pertama, kemudian yang tidak kalah penting adalah alat bukti bahwa melakukan perusakan lahan juga tidak disebutkan, apa sudah diamankan, kami juga tidak tahu," tegasnya. Meskipun demikian, pihaknya akan tetap memenuhi permintaan yang disampaikan oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta terus berusaha mengungkap kejanggalan dari perkara yang dituduhkan tersebut. "Ya tetap kita hormati, dalam waktu seminggu ini akan kita penuhi permintaan tersebut," tutupnya. Diketahui sebelumnya PT MPAS dilaporkan telah melakukan tindakan perusakan lahan di atas lahan milik PT Budi Duta Agro Makmur (BDAM) yang berstatus Hak Guna Usaha (HGU) di Jonggon, Kecamatan Loa Kulu, Kukar. Namun, PT MPAS mengklaim sudah memiliki kuasa untuk melakukan proses produksi kegiatan pertambangan batu bara. Melalui Perjanjian Kerja sama Pemanfaatan Lahan (PKPL) yang ditandatangani pada 2012 lalu bersama PT BDAM. Lebih-lebih pihaknya pun sudah melengkapi berbagai dokumen penting, salah satunya dokumen Rencana Kegiatan Anggaran Belanja (RKAB) yang menjadi dokumen pamungkas sebelum melakukan produksi pada 2022 lalu. ( @sp.PPRI.Red.gtn.com )
Sebelumnya
Serma Ramun Babinsa Koramil 0621-22/Parung Gelar Komunikasi Sosial Dengan Warga Desa...
Selanjutnya
Polri Akan Gelar Operasi Mantap Brata Amankan Pemilu 2024, Cooling System Jadi Salah Satu...

Berita Terkait :