Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Video - GTN Sepak Bola - GTN Otomotif - GTN Pendidikan - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Kesehatan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

*SBMI Lombok Timur Angkat Suara Terkait Ancaman Mutasi ke ASN*

by Gardatipikornews
12 November 2022 - 832 Views

LOMBOK TIMUR - NTB | gardatipikornews.com -


Mengecam keras pernyataan Dr. H. Mugni Kepala Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lombok Timur, yang mengancam melakukan mutasi ke luar Pulau Lombok kepada ASN yang tidak mau membeli beras di Perusda PD. Agro Selaparang. Tindakan Kepala BKPSDM yang melakukan pengancaman kepada ASN tersebut, seharusnya sebelum mengeluarkan statemen dipikirkan terlebih dahulu karena itu dianggap sangat berlebihan. Kepala Daerah (Bupati) saja tidak pernah pengancaman seperti itu, beliau sangat menjaga sikapnya. " Dr. H. Mugni ini merupakan pejabat birokrasi dan Kepala BKPSDM seharusnya beliau menjaga setiap ucapannya karena sebagai orang tua langsung kepada seluruh ASN di Kabupaten Lombok Timur agar lebih bermartabat atau apakah belum semuanya memahami Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil serta Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 5 tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Nutasi, dimana salah satu hal prinsip yang harus dijauhi adalah soal larangan konflik kepentingan," ASN di Kabupaten Lombok Timur diharuskan untuk membeli beras di perusahaan daerah sejenis PD. Agro Selaparang karena hal tersebut dianggap sebagai salah satu cara membantu Badan Usaha Milik Pemerintah Kabupaten untuk memperoleh keuntungan dalam menjalankan bisnis. Seharusnya PD Agro Selaparang menunjukan hasil produknya sendiri seperti apa saja produk yang dikembangkan dan lain sebagainya, tetapi jika hanya menjual beras, pupuk, dan garam itu dinilai bukan merupakan hasil produksi dari PD. Agro Selaparang. Kepala BKPSDM Kabupaten Lombok Timur (Dr. H. Mugni) beralasan hal tersebut bertujuan untuk menggerakkan sektor ekonomi masyarakat, justru kebijakan itu terlihat seperti bentuk monopoli penjualan komoditi beras yang jelas mengancam keberlangsungan UKM, terutama para pedagang beras eceran di warung dan di pasar serta pembelian beras oleh para ASN ke PD. Agro Selaparang melebihi ketentuan harga yang ditetapkan pemerintah, yakni sebesar Rp. 11.000. SBMI Lombok Timur sebelumnya telah melakukan hearing dan demonstrasi ke Bupati dan DPRD Lombok Timur untuk mengkritik kebijakan terhadap PD Agro Selaparang. Padahal selama ini mereka diberikan suntikan anggaran milyaran rupiah namun belum mampu menghasilkan produk sendiri dan tidak mampu merekrut karyawan/pekerja dari calon PMI yang gagal di berangkatkan ke negara tujuan, Purna PMI dan keluarganya yang jelas sudah memilki skil. Jika Perusahaan Daerah PD. Agro Selaparang tidak mampu melakukannya, maka perlu dilakukan evaluasi kembali atau segera tutup daripada menghabiskan anggaran tapu tidak menghasilkan pendapatan daerah (PAD). Sebaiknya anggaran tersebut di bagikan kepada (CPMI Gagal, Purna PMI dan keluarganya) untuk pemberdayaan, pelatihan, dan modal usaha agar tidak harus ke luar negeri mencari pekerjaan. *Dn.Red@ksi.com*
Sebelumnya
*Kapolri Bakar Semangat Anggota Pengamanan KTT G20: Jadikan Ini Kebanggaan dan Kehormatan...
Selanjutnya
Monitor Operasi PPKM Skala Mikro Di Pasar Tradisional Tohaga Oleh Personil Koramil 0621-22/Parung...

Berita Terkait :