Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Video - GTN Sepak Bola - GTN Otomotif - GTN Pendidikan - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Kesehatan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Satpolairud Polresta Tangerang Polda Banten Imbau Masyarakat dan Nelayan Tidak Memancing Di Areal Obvitnas PLTU III Banten

by Gardatipikornews
14 Juni 2022 - 360 Views
Tangerang, Banten | Gardatipikornews.com - Personel Satpolairud Polresta Tangerang Polda Banten Bripda Miftah mengimbau masyarakat atau nelayan untuk tidak memancing ikan di sekitar area terlarang Objek vital nasional PLTU (Pembangkit Listrik Tenaga Uap) III Banten Desa Lontar Kecamatan Kemeri Kabupaten Tangerang Senin (13/06/2022). Personel Satpolairud Polresta Tangerang Polda Banten setiap hari berpatroli di sekitaran obvitnas untuk memantau dan mengimbau agar masyarakat tidak mendekati area larang tersebut. Personel Satpolairud Polresta Tangerang Polda Banten Bripda Miftah mengatakan jika ada masyarakat yang kedapatan memancing untuk diingatkan demi keselamatan masyarakat untuk diimbau agar menjauh dari areal tersebut. Kapolresta Tangerang Kombes Pol. Zain Dwi Nugroho melalui Kasat Polairud Polresta Tangeran AKP Effendi menerangkan agar nelayan tidak lagi melaut terlalu dekat dengan Obvitnas PLTU. “Mereka kami imbau agar tidak lagi melaut terlalu dekat dengan PLTU karena merupakan objek vital. Kalau sampai terjadi masalah akibat operasi nelayan berseliweran, dan Larangan itu demi keselamatan mereka,” tandasnya. Berpegangan pada Keputusan Presiden tentang pengamanan obyek vital, di mana khusus PLTU, area steril 200 meter dari dermaga. Menurutnya, aturan pembatasan melaut bagi nelayan tidak dimaksudkan untuk menghalangi warga mencari rezeki. Hanya demi menjamin kelancaran PLTU sebagai pemasok listrik, Khusunya untuk wilayah Jawa.

Pewarta : Arul Kaperwil Banten


Sebelumnya
Pemerintah Desa Cihowe Bersama UPT Disdukcapil Rumpin Gelar Pemutihan Akte Kelahiran Dihadiri...
Selanjutnya
Koramil 0621-22/Parung Monitor Operasi PPKM Di Pasar Tohaga Parung Dengan Mengikuti Protokol...

Berita Terkait :