Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Ekonomi - GTN Pariwisata - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Sepak Bola - GTN Video - GTN Otomotif - GTN Pendidikan - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Kesehatan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Satgas MBG Beri Waktu 3 Bulan, Pengelola MBG Tanggamus Wajib Kantongi SLHS Hingga Oktober Atau Di Ambil Alih Pidsus Kejari

by Gardatipikornews.com
06 Juli 2026 - 44 Views

Tanggamus || Gardatipikornews.com -- Satuan Tugas (Satgas) Makan Bergizi Gratis (MBG) Kabupaten Tanggamus mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh pengelola dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah setempat. 

Satgas memberikan tenggat waktu selama tiga bulan hingga Oktober 2026 mendatang untuk segera menyelesaikan dokumen administrasi, khususnya Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Menurut David Erwin Gunawan anggota Satgas MBG Tanggamus yang bertugas memantau dan mengawasi perkembangan dapur dapur program MBG diwilayah Tanggamus mewakili Ketua Satgas MBG Tanggamus Ir. Suaidi, M.M, jika sampai batas waktu yang ditentukan kewajiban tersebut belum terpenuhi maka seluruh tata kelola dan operasional dapur MBG yang bermasalah akan langsung diambil alih oleh Korps Adhyaksa.

"Hingga tenggat waktu tersebut masih juga belum menyelesaikan sertifikat laik hiegienis sanitasi maka operasional dapur MBG yang bermasalah akan diproses Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Tanggamus," kata David Erwin Gunawan Minggu (5/7/2026).

David Erwin Gunawan menerangkan langkah tegas ini diambil menyusul masih banyaknya dapur penyedia program MBG yang belum melengkapi legalitas operasional standardisasi kesehatan dan kelayakan bangunan. 

"Padahal, SLHS dari Dinas Kesehatan merupakan syarat mutlak yang menjamin keamanan pangan serta mutu gizi makanan yang disalurkan kepada para siswa, balita, hingga ibu hamil," terangnya.

David Erwin Gunawan menambahkan Satgas MBG Tanggamus menegaskan bahwa kelonggaran waktu selama tiga bulan ini harus dimanfaatkan secara maksimal oleh para pengelola dan yayasan mitra terkait. 

Pihak Satgas tidak akan memberikan toleransi lagi setelah memasuki bulan Oktober.

Keterlibatan Bidang Pidsus Kejaksaan Negeri dalam penanganan ini merupakan bentuk pengawasan preventif sekaligus penegakan hukum yang rigid. 

"Langkah ini bertujuan untuk memastikan program nasional tersebut berjalan transparan, akuntabel, bebas korupsi, serta mencegah adanya potensi kelalaian yang dapat membahayakan kesehatan para penerima manfaat di Kabupaten Tanggamus," imbuhnya.

Diketahui dari 72 titik dapur MBG yang berdiri di Kabupaten Tanggamus hanya 22 dapur MBG saja yang sudah memiliki dokumem SLHS hingga kini, padahal sudah hampir dua tahun program tersebut berjalan. 

Jurnalis : Rolly Z

Editor ; Red@ksi.gtn.com 

Sebelumnya
Perjuangan Setarakan UMP Bali Dengan UMP Jakarta Rp 5,7 Juta, Demi Masa Depan Anak Cucu...
Selanjutnya
Dewan Pembina JWI Sukabumi Raya, Yusuf Taojiri, Resmi Terpilih Sebagai PAW Desa Cibolang...

Berita Terkait :