Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Video - GTN Sepak Bola - GTN Otomotif - GTN Pendidikan - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Kesehatan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Resmi ! Hmi Komisariat Umk Laporan Pt. Sks Dan Kepala Syahbandar UPP Kelas U Lapuko Di Kejati Sultra

by Gardatipikornews
02 September 2023 - 400 Views
Sulawesi Tenggara |

Gardatipikornews.com


- Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat UMK Cabang Kendari melaporkan PT. Satria Kurnia Sampara (SKS) dan Kepala Syahbandar UPP Kelas III Lapuko di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara. Jum'at, 01/09/2023. Sebelumnya HMI Komisariat UMK sempat melakukan aksi demonstrasi pada kamis lalu dan hari ini resmi melaporkan PT. SKS serta kepala Syahbandar UPP Kelas III Lapuko. Ketua Umum HMI Komisariat UMK menerangkan bahwa, pelaporan tersebut atas dugaan Bongkar Muat Batu Bara Ilegal diatas kawasan konservasi dan Kepala Syahbandar UPP Kelas III Lapuko atas dugaan keterlibatan nya dalam hal memberikan izin kepada perusahaan untuk melakukan bongkar muat batu bara diatas kawasan konservasi teluk Moramo, Konawe Selatan. "Hari ini kami bertandang ke kejaksaan tinggi Sulawesi Tenggara untuk melaporkan PT SKS atas dugaan Bongkar Muat Batu Bara Ilegal diatas kawasan konservasi dan Kepala Syahbandar UPP Kelas III Lapuko atas dugaan keterlibatan nya dalam hal memberikan izin kepada perusahaan untuk melakukan bongkar muat batu bara tersebut." Terang Juraidin sapaan akrabnya. Selanjutnya juraidin juga menjelaskan ada dugaan bahwa PT. SKS melakukan Bongkar Muat Batu Bara tanpa memiliki Terminal Khusus (Terus) dan Terminal Umum. "Dugaan kami kuat bahwa PT. SKS ini melakukan Bongkar Muat Batu Bara tanpa memiliki Terminal Khusus (Tersus) dan Terminal Umum" terang Juraidin. Ketua HMI Komisariat UMK juga membeberkan bahwa dugaan ada keterlibatan Kepala Syahbandar UPP Kelas III Lapuko dalam hal pemberian izin untuk melakukan bongkar muat batu bara tersebut. "Kami juga menduga ada keterlibatan Kepala Syahbandar UPP Kelas III Lapuko dalam memberikan izin kepada perusahaan yang bersangkutan untuk melakukan bongkar muat dikawasan konservasi" Jelas ketua umum HMI Komisariat UMK tersebut. Juraidin berharap agar pihak kejaksaan tinggi Sulawesi Tenggara untuk segera mengusut tuntas kasus ini "Tentu harapan besar kami pihak kejaksaan tinggi Sulawesi Tenggara segera menindaklanjuti laporan kami serta melakukan proses hukum" tutup juraidin   ( @sp.Red@ksi.gtn.com )
Sebelumnya
Raker DPD FKPQ Kabupaten Sukabumi Dalam Meningkatkan Kapasitas Lembaga Pendidikan...
Selanjutnya
Babinsa Desa Waru Serka Gatot Dwi Purnomo Dari Koramil 0621 - 22/Parung Monitor Acara Jalan Sehat...

Berita Terkait :