Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Ekonomi - GTN Pariwisata - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Sepak Bola - GTN Video - GTN Pendidikan - GTN Otomotif - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Kesehatan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

RAJAWALI Kawal Hak Rakyat: Jangan Biarkan Listrik Padam Tanpa Solusi Dan Ganti Rugi

by Gardatipikornews.com
11 Juli 2026 - 22 Views

Pontianak || Gardatipikornews.com -- Menyusul rangkaian pemadaman listrik yang melanda berbagai wilayah Kalimantan Barat sejak awal Juli 2026, PT PLN (Persero) akhirnya menyampaikan permohonan maaf resmi pada Selasa (7/7/2026) melalui General Manager UID PLN Kalbar, Maria G.I. Gunawan. Pernyataan ini muncul setelah gelombang keluhan masyarakat, desakan Gubernur dan DPRD Kalbar, serta tuntutan keras dari elemen masyarakat sipil agar bertanggung jawab sepenuhnya .

Merespons hal ini, Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (DPN RAJAWALI),Hadysa Prana menyampaikan sorotan kritis berbasis aturan hukum yang berlaku:

"Permohonan maaf saja tidak cukup. Masyarakat cukup lama menderita kerugian yang bisa menyebabkan rusaknya peralatan elektronik, terhentinya aktivitas UMKM, gangguan pelayanan publik, hingga terganggunya hak kenyamanan dan keamanan hidup. Hal ini jelas melanggar jaminan konstitusional dan aturan perundang-undangan". Tegasnya 

Secara hukum, pelayanan kelistrikan dijamin oleh Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak setiap orang atas kesejahteraan lahir batin, serta Pasal 29 ayat (1) huruf b dan ayat (2) UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan yang mewajibkan PLN menyediakan pasokan terus-menerus, bermutu baik, dan memberikan ganti rugi jika gangguan terjadi akibat kesalahan atau kelalaian pihaknya.

Terkait perlindungan konsumen, hal ini bertentangan dengan Pasal 4, Pasal 7 huruf b dan d, serta Pasal 19 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen: PLN wajib memberikan informasi jelas mengenai penyebab dan solusi gangguan, menjamin mutu layanan, serta wajib membayar kompensasi atas segala kerugian yang dialami pelanggan .

Secara teknis, ketentuan kompensasi terbaru diatur dalam Permen ESDM No. 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Permen ESDM No. 27 Tahun 2017 mengenai Tingkat Mutu Pelayanan: gangguan di atas batas toleransi wajib diganti mulai 50% hingga 500% dari biaya beban, tergantung durasi mati lampu .

RAJAWALI mendesak PLN:

1. Sampaikan penjelasan terbuka mengenai akar masalah dan jadwal pemulihan pasti;

2. Terapkan kompensasi otomatis tanpa syarat berbelit bagi seluruh pelanggan terdampak;

3. Tanggung kerugian materi tambahan di luar tagihan listrik;

4. Pemerintah dan BPSK segera awasi dan proses jika ada kelalaian berat.

Jika tidak ada langkah nyata, kami akan berupaya mendampingi masyarakat mengajukan gugatan kolektif demi tegaknya keadilan bagi konsumen Kalimantan Barat," tegasnya.

DPN RAJAWALI menegaskan akan terus mengawal hingga hak rakyat terpenuhi sepenuhnya. Redaksi tetap membuka ruang tanggapan resmi dari PLN dan pihak terkait.

Publisher : TIM/RED

Penulis : TIM RAJAWALI


Sebelumnya
DPD JWI Sukabumi Raya Sampaikan Duka Mendalam Atas Wafatnya Ketua Umum JWI, Syahrudin Ramadhan...
Selanjutnya
Ketua Umum KJNI: Pers Indonesia Harus Bersatu Menjaga Marwah Profesi, Bukan Terpecah Oleh Perbedaan...

Berita Terkait :