Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Kepolisian & TNI - GTN Nasional - GTN Pemerintahan - GTN Headline - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Ekonomi - GTN Pariwisata - GTN Sosial - GTN Pendidikan - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Sepak Bola - GTN Video - GTN Otomotif - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Kesehatan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Proyek P3A Desa Tugu Jaya Menyalahi Aturan Keterangan Informasi Publik Pada Masyarakat

by Gardatipikornews.com
15 Juli 2026 - 37 Views

Bogor, Cigombong || Gardatipikornews.com -- Melanjutkan pemberitaan terkait Proyek P3A yang di kerjakan oleh pihak Tani Kampung Benteng Rt 004/01 Desa Tugu kaya. Kecamatan Cigombong. Kab. Bogor. Jawa Barat. Rabu. ( 15/06/26).

Berdasarkan Informasi di lapangan Saat awak media mendatangi pada tanggal selasa. (14/06/26) lokasi proyek P3A tidak ditemukan papan Informasi Kegiatan Proyek P3A.

Sudah Jelas dalam aturan Bahwa Proyek Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) yang tidak memasang papan kegiatan (Papan Informasi Publik) melanggar prinsip transparansi. 

Sanksi utamanya berupa penghentian pekerjaan sementara hingga papan dipasang, pemanggilan/teguran dari pendamping program, serta membuka celah investigasi korupsi karena dianggap proyek bermasalah.

Kewajiban pemasangan ini diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). 

Berikut adalah rincian sanksi dan akibat hukumnya:Sanksi Administratif: Pengurus P3A (seperti program P3-TGAI) akan mendapat teguran lisan maupun tertulis dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) atau Dinas terkait. 

Pencairan dana tahap selanjutnya bisa ditunda atau dibekukan.Sanksi Sosial/Masyarakat: 

Proyek dapat dicap sebagai "proyek siluman" dan warga berhak melaporkannya ke pihak berwenang atau pendamping program.Sanksi Hukum (Indikasi Korupsi): 

Tidak adanya papan nama menimbulkan kecurigaan adanya penyelewengan dana. 

Aparat Penegak Hukum (APH) dapat melakukan audit dan penyelidikan mendalam terhadap penggunaan anggaran jika ditemukan dugaan markup atau pengurangan volume.

Papan informasi yang wajib dipasang biasanya memuat nama kegiatan, lokasi, volume pekerjaan, nilai kontrak/anggaran, sumber dana, pelaksana, dan jadwal pelaksanaan.

Ketika awak media menghubungi ketua P3A Bapak Ridwan melalui Via Whatsapp dia Mengatakan ', Nuhun informasina papan kegiatan masih di percetakan beresnya besok kamis kin ku abdi dipsang, 

Sudah jelas dalam aturannya pembangunan proyek P3A sebelum di kerjakan harus ada papan kegiatan Proyek P3A, sampai detik ini papa kegiatan tidak ada, bahwa proyek tersebut menyalahi aturan yang sudah ditentukan pemerintahan

Jurnalis : H jajuli

Publikasi : Red@ksi.gtn.com 

Sebelumnya
Terima Entry Briefing BPKP Sumbar, Bupati JKA Tegaskan Komitmen Perkuat Tata Kelola Penanggulangan...
Selanjutnya
Diduga Oknum Guru SDN Wilayah Desa Cimande Diduga Jadi Calo PPDB...

Berita Terkait :