Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Kesehatan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Pendidikan - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Sepak Bola - GTN Video - GTN Otomotif - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Praktik SPP Dan Jual Beli Atribut Sekolah Di SMKN 1 Kuluh Hulu Menuai Kritik

by Gardatipikornews.com
23 Oktober 2025 - 145 Views

Labuhanbatu Utara || Gardatipikornews.com -- SMKN 1 Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara, kembali menjadi sorotan akibat dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan jual-beli atribut sekolah yang membebani orang tua siswa. Berdasarkan laporan siswa kelas X, mereka diminta membayar SPP sebesar Rp85.000 per bulan dan membeli atribut sekolah seharga Rp45.000 dari toko fotokopi yang bekerja sama dengan sekolah.

Selain itu, siswa juga diwajibkan membeli pakaian olahraga seharga Rp185.000. Praktik ini jelas melanggar Permendikbud No. 44 Tahun 2012 dan Permendikbud No. 75 Tahun 2016, yang melarang sekolah melakukan pungutan biaya pendidikan dan mengatur komite sekolah.

Siswa SMK Negeri 1 Kualuh Hulu kabupaten Labuhanbatu Utara wilayah VII Dinas Pendidikan provinsi Sumatera utara pada rabu 22/10/2025 menyampaikan bahwa disekolahnya masih berlangsung kutipan SPP, Siswa yang duduk dibangku kelas X tersebut katakan;

" Selain SPP 85.000,00 per bulannya kami dianjurkan beli tribut di toko photo copy depan sekolah harganya 45.000,00 itu di suruh oleh Pak guru Junaedi wakil kepala sekolah, dan juga disana disuruh beli baju olah raga yang harganya 185.000,00" Imbuh siswa kelas X tersebut. 

Lanjut konfirmasi ke Toko photo copy yang menyediakan atribut dan seragam olah raga keterangan karyawanti toko mengatakan bahwa yang berhubungan dengan pihak sekolah adalah bosnya yang disebutnya ibu Intan dan atribut juga baju olah raga tersebut bos nya yang mengetahui dari mana dipesan karyawati hanya tugas menjual apabila ada siswa yang datang belanja kalau tentang harga benar atribut 450.000,_ seragam olah raga 185.000,_ imbuh karyawati tersebut..

Dalam kasus ini, Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara diminta untuk melakukan investigasi dan mengambil tindakan tegas terhadap sekolah yang melanggar aturan. Orang tua siswa berhak mendapatkan informasi yang jelas tentang penggunaan dana SPP dan atribut sekolah.

Sebagaimana kebijakan yang di keluarkan gubernur Sumatera Utara kebijakan Bobby Nasution menggratiskan SPP dan uang komite untuk siswa SMA/SMK negeri mulai tahun ajaran baru Juni 2025.

 Korwil dinas pendidikan wilayah VII Rahmad Rambe saat di konfirmasi melalui via WhatsApp tidak ada balasan dan tanggapan, namun berita yang sama yang telah terbit terkait pemungutan SPP tahun lalu Ahmad Rambe katakan bahwa tidak ada mengetahui pengutipan SPP dan akan memanggil kepala sekolah SMKN tersebut. 

Pak guru Junaedi wakil kepala sekolah SMKN 1 Kualuh Hulu yang di hubungi via WhatsApp milik pribadinya hingga berita ini diterbitkan belum memberi respon. 

(Tumpal Simorangkir)

Sebelumnya
Pemdes Neglasari Realisasikan DD Tahap 2 Tahun 2025 : Pembangunan...
Selanjutnya
Masyarakat Kec. Ciseeng Kab. Bogor Menyambut Gembira Subhi SH M.Si Menjadi Camat...

Berita Terkait :