Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Video - GTN Sepak Bola - GTN Otomotif - GTN Pendidikan - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Kesehatan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Polsek Sukaraja Berhasil Ciduk 6 Orang Pelaku Yang Asik Main Judi Di Bulan Rhamadhan

by Gardatipikornews
09 April 2022 - 858 Views
Sukabumi | Gardatipikornews.com - Kepolisian Sektor Sukaraja Resor Sukabumi Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana perjudian yang terjadi di Kampung Goalpara, RT. 03/01, Desa Cisarua, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, Jumat (08/04), sekitar pukul 20.00 WIB. Berdasarkan informasi, ada enam orang tersangka yang terlibat kasus tersebut, diantaranya YM (44), N (49), IS (52), Y (40), CS (34), dan ES (57). "Jadi para pelaku melakukan kegiatan perjudian tersebut dengan cara duduk melingkar. Kemudian salah seorang pelaku mengocok kartu jenis kartu Ceken atau IO. Setelah dikocok kartu tersebut dibagikan kemasing-masing orang, dan per orang dibagikan sebanyak delapan kartu, sedangkan sisa kartu ditaruh di alas keramik," kata Kapolsek Sukaraja, Kompol Supardi, kepada awak media, Sabtu (09/04/2022). Lanjut Supardi menjelaskan, sebelum mulai permainan, para pelaku terlebih dahulu memasang taruhan uang tunai sebesar Rp.5 ribu. Setelah itu permainan dimulai dengan cara bermain yaitu menyamakan kartu yang berada ditangan dengan sisa kartu yang diambil dari gundukan kartu. "Setelah gambar kartu yang ada ditangan para pelaku, serta kartu yang diambil dari gundukan sama gambarnya, berarti salah satu pemain tersebut keluar sebagai pemenang dan uang taruhannya diambil oleh pemenang," jelasnya. Masih kata Supardi, para tersangka pada waktu ditangkap sedang melakukan perjudian disalah satu rumah milik warga sekitar. Ketika ditangkap, dari para tangan tersangka ikut diamankan barang bukti berupa kartu Ceken/IO sebanyak 158 lembar, uang tunai lebih kurang sebesar Rp.1,2 juta, dan satu buah keramik untuk alas kartu. "Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun. Kini para tersangka sudah kami amankan di Polsek Sukaraja guna penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya.

Pewarta : Asp GTN & Agon


Sebelumnya
Kapolres Sukabumi berharap perbaikan jalan selesai sebelum mudik...
Selanjutnya
Sungguh Tega, Pria Di Sukabumi Diduga Kerap Setubuhi Anak...

Berita Terkait :